Yozi Rizal: Masyarakat Punya Hak Untuk Menolak Divaksin

Yozi Rizal: Masyarakat Punya Hak Untuk Menolak Divaksin .

BINTANGPOST: Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Lampung memastikan tidak akan membuat peraturan daerah tentang vaksinasi covid-19.

Ketua komisi I DPRD Lampung, Yozi rizal mengatakan, petugas kesehatan tidak mewajibkan bagi masyarakat yang menolak untuk divaksinasi. Mereka, kata Yozi, mempunyai hak untuk menolak divaksinasi Covid-19. “Jadi sekali lagi Lampung tidak akan membuat perda kewajiban vaksinasi,” ungkap dia.

Dia mengatakan rakyat harus harus diberikan kekuasaan untuk menolak vaksinasi karena Indonesia bukan negara otoriter.
Diketahui, DKI Jakarta sudah membuat aturan bagi mereka yang menolak vaksin. Hal ini tertuang dalam Perda Penanggulangan Covid-19 pada Pasal 30 yaang berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). (*)


Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment