BINTANGPOST: Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Lampung memastikan
tidak akan membuat peraturan daerah tentang vaksinasi covid-19.
Ketua komisi I DPRD Lampung, Yozi rizal mengatakan, petugas kesehatan tidak mewajibkan bagi masyarakat yang menolak untuk divaksinasi. Mereka, kata Yozi, mempunyai hak untuk menolak divaksinasi Covid-19. “Jadi sekali lagi Lampung tidak akan membuat perda kewajiban vaksinasi,” ungkap dia.
Dia mengatakan rakyat harus harus diberikan kekuasaan untuk menolak vaksinasi karena Indonesia bukan negara otoriter.
Diketahui, DKI Jakarta sudah membuat aturan bagi mereka yang menolak
vaksin. Hal ini tertuang dalam Perda Penanggulangan Covid-19 pada Pasal
30 yaang berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk
dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana
denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). (*)