TANGGAMUS-BINTANGPOST : Tim Forensik Polda Lampung bersama Polres Tanggamus melakukan pembongkaran makam Dedi alias Aceng (30), warga Pekon Kerta Kecamatan Kotaagung Timur (Kotim) Kabupaten Tanggamus, yang diduga korban pembunuhan, Rabu (3/3/2021).
Pembokaran makam tersebut, untuk pelaksanaan autopsi guna mencari bukti-bukti terkait korban (Dedi, red) dibunuh. Dengan pengamanan ketat yang dilakukan oleh Polres Tanggamus dan dibantu TNI dari Kodim 0424/TGM, dengan dipimpin Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH dan Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, SE.
Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, ketua tim rombongan forensik dipimpin oleh Dr. Jim Ferdian Tambunan dan lima anggota tim dari forensik RS Bhayangkara, dan enam tenaga teknis lainnya.
"Autopsi dimulai pukul 10.30 Wib. Dengan tujuan untuk dapat mengetahui secara detail penyebab kematian korban," ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Iptu. Ramon juga menjelaskan, tim Forensik bersama para penyelidik, melakukan serangkaian outopsi untuk mengetahui bahwa ini memang suatu peristiwa tindak pidana pembunuhan. Dimana tahapan yang sebelumnya telah dilakukan, dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi maupun barang bukti.
"Kami juga telah menurunkan tim psikologi guna pendampingan terhadap saksi-saksi. Dan outopsi ini sebagai langkah Polres Tanggamus untuk terus memperdalam bukti-bukti, berdasarkan pasal 184 KUHAP yang harus memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menentukan tersangkanya," jelasnya.
Untuk saksi masih diperdalam, dan kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 hingga 10 saksi yang mengetahui, mendengar, saat dan setelah kejadian, timpalnya.
Dia menambahkan, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait hasil forensik nanti, karena belum didapatkan dari ahli forensik guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut. Sehingga dapat diketahui pasti meninggalnya seseorang.
"Dan dalam pelaksanaan autopsi ini, keluarga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, sangat mendukung sekali untuk pengungkapan kasus," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Dedi (30) seorang pemuda warga Pekon Kerta Rt. 02 Rw.02 Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, ditemukan bersimbah darah dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamarnya, Selasa (19/1/2021) dini hari lalu.
Korban yang tinggal bersama ibu dan adik iparnya ini, langsung dievakuasi dan dilakukan identifikasi oleh tim Inafis Polres Tanggamus, bersama pihak Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUD-BM).
Selain melaksanakan identifikasi, yang dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK. personel gabungan Satreskrim dan Polsek Kota Agung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memasang police line disejumlah titik rumah korban.
Hasil identifikasi sementara, korban meninggal akibat tiga luka senjata tajam ditubuh korban, yakni di kepala belakang, pelipis, dan leher korban.
Korban ditemukan pertama kali oleh Inah (49) selaku ibu korban, dimana awalnya mencurigai pintu dapur yang terbuka sekitar pukul 03.30 Wib. Dan lalu memeriksa sekitar ruangan, kamar, termasuk ke kamar tidur korban yang pada saat itu, dia melihat korban tidur dalam posisi miring, sehingga ia kembali ke kamarnya.
Kemudian sekitar pukul 04.00 Wib, ibu korban mendengar suara pintu terbuka kembali dan dia langsung menuju ke sumber suara tersebut. Dia melihat pintu dapur kembali terbuka dan lalu menutup pintu itu kembali.
Usai menutup pintu, ibu korban memeriksa ke ruang sekitar. Dan saat masuk ke kamar korban, dia melihat korban sudah tergeletak dikamar tidurnya dalam keadaan bersimbah darah. Dan di lehernya terdapat luka robek akibat benda tajam, sehingga dia langsung meminta pertolongan warga. (hrd/sis)