BINTANGPOST: Pasca putusan Mahkamah Agung (MA), DPRD Provinsi Lampung meminta KPU Bandarlampung mengakomodir dengan menjalankan keputusan tersebut karena bersifat mengikatat.
Menurut Ketua Komisi 1 DPRD Yozi Rizal, terlepas dari pandangan adil atau tidak keputusan tersebut, keputusan berdasarkan kewenangan MA harus tetap dijalankan.
“Apabila kemudian ada pihak yang merasa tidak adil, itu dikarenakan, orang akan menyebut adil apabila keputusan berpihak kepadanya, begitu sebaliknya, walaupun secara normatif itu sudah adil,” ujarnya, Kamis (28/1/2021).
Ia menjelaskan, Keputusan KPU Bandarlampung yang mendiskualifikasi Paslon Eva-Deddy itu hanya mengakomodir keputusan Bawaslu, kemudian MA membatalkan keputusan KPU, maka keputusan MA yang harus dilaksanakan.
Ia melanjutkan, soal pernyataan Bawaslu yang menyatakan Bawaslu dan MA memiliki kewenangan masing-masing dalam mengambil keputusan itu seperti membela lembaganya.
“Bawaslu seperti membela lembaganya, yang bilang MA dan Bawaslu punya wewenang masing-masing, jadi jangan lagi berkomentar yang sifatnya hanya melakukan pembelaan lembaga,” ujarnya. (*)