Aniaya Kakak, Seorang Nelayan Ditangkap Polsek Limau

Aniaya Kakak, Seorang Nelayan Ditangkap Polsek Limau Foto. Hardi bintangpost.com.

BINTANGPOST :  Seorang Nelayan Kusnadi (33) seorang nelayan warga Koala Jaya Pekon Tegineneng Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, diamankan jajaran satuan Reskrim Polsek Limau.

Penangkapan Kusnadi tersebut, dikarenakan perbuatan penganiayaan terhadap Nia Rosnawati (36) kakak kandung, dan Suryana (40) kakak ipar tersangka di Pekon Tegineneng Kecamatan Limau.

Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, SH mengungkapkan, tersangka diamankan petugas saat baru pulang dari mencari ikan dilaut. Setelah bersembunyi beberapa hari usai menganiaya kakak ipar dan kakak kandungnya, hingga mengalami luka berat di bagian kepala yang saat ini di rawat di RS Pringsewu.

"Tersangka ditangkap pada Kamis, 18 Februari 2021 pukul 10.00 Wib saat berada di Pantai Pekon Tegineneng, Limau," ungkap AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Sabtu (20/2/2021).

Kapolsek menjelaskan, kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Kusnadi, terjadi pada hari Selasa,16 Februari 2021 lalu, sekitar jam 09.00 Wib di Dusun Koala Jaya Pekon Tegineneng, Limau. Dimana pelaku mendatangi korban, dan kemudian pelaku langsung memukul korban Suryana  menggunakan sebatang kayu bulat dan mengenai kepala bagian belakang korban.

Tidak sampai disitu, lanjut Kapolsek, setelah korban terjatuh, pelaku masih tetap memukul Suryana. Melihat kejadian tersebut, kakak kandung pelaku Nia Rosmawati selaku istri Suryana, berniat melerai. Namun pelaku juga memukul Nia Rosnawati menggunakan balok kayu ke kepala serta tangan korban.

"Beruntung saat keributan itu terdengar oleh saksi Ozi (40) nelayan setempat, yang mendatangi lokasi, sehingga pelaku melarikan diri," jelasnya. 

Namun, kata Kapolsek, akibat pemukulan tersebut, kedua korban mengalami luka di bagian kepala dan di tangan, yang kemudian dibawa ke ke RS Mitra Husada Pringsewu untuk dilakukan pengobatan. Lalu Isroli selaku ayah Nia Rosnawati dan ayah pelaku penganiayaan, melaporkan ke Polsek Limau untuk ditindak lanjuti.

"Berdasarkan keterangan sementara, pelaku selama ini dikenal sering membuat resah warga sekitar, karena sering mengamuk  dengan membawa golok. Dan belum diketahui motif penganiayaan tersebut," ucapnya.

Kapolsek menambahkan, saat ini pihaknya sudah mengamankan pelaku bersama barang bukti sebatang kayu bulat. Dan pihaknya juga sudah meminta visum, dan melakukan observasi tersangka di rumah sakit jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa guna mengetahui psikologis tersangka.

"Kedua korban belum bisa dimintai keterangan dikarenakan sedang di rawat di RS Mitra Husada Pringsewu. Sementara tersangka saat ini masih di observasi di RSJ, dan akan dijerat pasal 351 Ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (Hrd)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment