Laporan Palsu, Anggota DPRD Tubaba Di Amankan Polisi

Laporan Palsu, Anggota DPRD Tubaba Di Amankan Polisi Foto. Heri bintangpost.com.

BINTANGPOST : Satuan Reserse kriminal Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengamankan seorang oknum anggota DPRD kabupaten setempat. 

Penangkapan terhadap anggota DPRD berinisial SDM (55) tersebut, dikarenakan telah melakukan laporan palsu atas tuduhan perbuatan asusila kepada seorang mahasiswi yang berinisial EL (29) warga Desa Padang Rejo Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Tubaba IPTU Andre Try Putra S.IK mengungkapkan, penangkapan SDM dilakukan setelah dihentikannya penyelidikan (Henti Lidik) atas laporan tersangka (SDM) pada Rabu 15 April 2020 lalu di SPKT Polres Tubaba.

Dia menjelaskan, hal tersebut dikarenakan setelah gelar perkara tindak lanjut dan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Tubaba, terhadap perkara laporan tersangka tentang terjadi tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya, yang beredar di media online dengan judul “Foto Syur Mirip Oknum Anggota DPRD Tubaba Berinisial SDM Dengan Seorang Wanita Berinisial EL Dikamar Hotel”.

"Saat gelar perkara atas laporan SDM, penyidik berhasil menemukan perempuan berinisial EL (29) yang membenarkan bahwa EL mengakui bersama SDM menginap dihotel sebanyak dua kali. Dia juga mengakui bahwa foto tersebut benar di ambil menggunakan handphone milik EL saat bersama SDM," jelasnya, Jumat (19/2/2021).

Selain itu, lanjut Kasat Reskrim, saat penyidik mendatangi hotel yang dimaksud, penyidik berhasil menemukan nama SDM di buku tamu hotel.

Iptu. Andre Try Putra juga menjelaskan, pada hari Kamis 18 Februari 2021 setelah dilakukan panggilan dan pemeriksaan yang ke.2 terhadap tersangka SDM di Mako Polres setempat. Penyidik Polres Tubaba langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka SDM atas laporan palsu tersebut.

"Akhirnya kita lakukan Henti Lidik, atas laporan saudara SDM yang diterima dalam bentuk laporan polisi model B dengan sistem laporan Sislaphar. Kemudian penyidik menindak lanjuti pelaporan palsu tersebut dengan membuat Laporan Polisi Model A," terangnya.

Atas tindakannya tersebut, terduga pelaku SDM terjerat pasal 242 KUHP ayat 3 tentang membuat laporan palsu. Dan akan terancaman pidana hukuman 7 tahun penjara, timpalnya. (HR)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tulang Bawang Barat.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment