BINTANGPOST : Sebanyak 445 boks dari berbagai jenis arsip yang ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu dimusnahkan.
Acara pemusnahan tersebut secara simbolis dilakukan oleh Pj. Sekretaris Daerah Pringsewu Hasan Basri, di halaman kantor BKPSDM Pringsewu di komplek perkantoran pemkab setempat, Rabu (4/11/2020).
Dengan menggunakan mesin pencacah, pemusnahan arsip ini disaksikan oleh sejumlah kepala OPD yang hadir. Diantaranya Inspektur Andi Purwanto, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Ir.Suheriyanto, Kadis Lingkungan Hidup Hendrid, dan Kabag Hukum Setdakab Pringsewu Ihsan Hendrawan.
Pj Sekdakab Pringsewu Hasan Basri mengatakan, sejak berjalannya roda pemerintahan Kabupaten Pringsewu hingga saat ini, tentunya banyak sekali arsip yang memerlukan penyimpanan dan penanganan khusus. Terutama yang menyangkut kepegawaian di BKPSDM Pringsewu.
Menurut dia, arsip, baik yang aktif maupun tidak aktif, tidak boleh sembarangan dalam perlakuannya, karena ada peraturan yang mengaturnya. Termasuk dalam tata cara pemusnahannya, yang memerlukan sebuah tim.
"Saya berharap kedepan nanti, pengarsipan di Pringsewu dilakukan yang terbaik sesuai ketentuan yang ada. Apalagi dengan adanya sistem elektronik saat ini, sudah tidak diperlukan banyak arsip lagi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Pringsewu Ani Sundari menjelaskan, dari 445 boks arsip yang dimusnahkan tersebut, terbagi dalam 9 jenis arsip. Yakni arsip usulan kenaikan pangkat 52 boks, usulan mutasi 34 boks, usulan kenaikan gaji berkala 27 boks, usulan izin belajar 58 boks, usulan jabatan struktural 51 boks, usulan peserta UPKP 66 boks, surat masuk 34 boks, surat keluar 72 boks, dan nota dinas 51 boks.
Ani juga menjelaskan, dasar hukum pemusnahan arsip tersebut adalah UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, PP No.28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009, Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No.37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip. Dan Perbup Pringsewu No.20 Tahun 2018 tentang Jadual Retensi Arsip Fasilitatif Urusan Kepegawaian ASN dan Pejabat Negara, ungkapnya. (ant/red)