BINTANGPOST: Warga kota Bandar Lampung yang wajib memiliki KTP, atau sudah berusia 17 tahun berdasarkan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung tercatat, 871 ribu 623 orang, dari jumlah itu yang sudah melakukan rekaman 626 ribu 853 orang, yang belum melakukan rekaman 115 ribu 694 orang atau 13%, padahal data per 1 Juli hingga 28 Nopember 2017 jumlah penduduk Kota Bandar lampung mencapai 1 juta 176 ribu 370 jiwa.
Untuk itulah, Disdukcapil kota Bandar Lampung melakukan upaya percepatan perekaman dengan menyiapkan dan memperbaiki peralatan yang kurang baik di 15 kecamatan.
Kadisduk capil Kota Bandarlampung Ahmad Zainudin, Selasa (12/12/2017) menjelaskan dari 20 kecamatan yang ada 15 kecamatan yang memiliki alat perekam tersebut dapat melayani baik warga dikecamatan itu sendiri maupun warga kecamatan lainnya.
"kami akan terus berupaya meningkatkan dan mempercepat pelyananan administrasi kependudukan di Bandar Lampung" tandasnya.
Disdukcapil kota Bandar Lampung bahkan telah membagikan E-KTP langsung kerumah warga bersangkutan sebanyak 11 ribu keping dengan bekerjasama dan melibatkan 120 personil Pol PP kota Bandarlampung yang mendatangi rumah warga tersebut.
"11 ribu keping e-KTP telah kami bagikan langsung ke rumah pemilik, melibatkan 120 personil Pol PP" pungkasnya. (fer-aap).