Maraknya Pembunuhan bermotif Perselingkuhan.

Maraknya Pembunuhan bermotif Perselingkuhan. .

Oleh : Karyati / Guru di Adiluwih Pringsewu.
BINTANGPOST : Kasus pembunuhan bermotif perselingkungan, akhir-akhir ini semakin marak, seolah nyawa tidak berharga lagi.  
Bagi pelaku, sepertinya tidak ada rasa takut untuk menghilangkan nyawa seseorang. Berbagai motifpun dijadikan dalih, mulai dari perselisihan, kebencian bahkan cinta, bisa berakhir dengan pembunuhan. 
Sejumlah kejadian pembunuhan yang bermotif cinta dan perselingkuhan baru-baru ini terjadi diantaranya di Lampung Barat, seorang suami cemburu buta, tega membantai istrinya hingga tewas, karena menduga istrinya melakukan perselingkuhan dengan salah satu warga.(Liputan6.com, 04/12/19).
Kemudian di Indralaya, seorang ibu rumah tangga bernama S, ditemukan tewas mengenaskan dengan luka parah, juga dilakukan oleh suaminya. "Pelaku cemburu dan menuduh istrinya S menjalin hubungan dengan orang lain,” kata Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto. (Kompas.com, 04/09/2019).
Sementara itu, Aparat Kepolisian Resort Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap tiga orang pelaku pembunuhan terhadap MN (48), seorang ibu rumah tangga di Dusun Faisue, Desa Oebela, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao. 
Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, mengatakan, motif pembunuhan itu karena adanya cinta segitiga antara para pelaku dan korban" (Kompas.com, 13/10/2109.
Kasus pembunuhan akibat perselingkuhan seolah tidak ada titik terang solusinya, semakin hari semakin bertambah, kewarasan untuk mengendalikan diri semakin menghilang.
Ini adalah permasalahan yang harus segera diselesaikan dan dicari akar permasalahanya, banyak penyebab perselingkuhan bisa terjadi diantaranya:
Pertama, pernikahan tidak didasari dengan keimanan (kurangnya ilmu agama) akhirnya kesetiaan, rasa syukur atas keadan pasangan tidak terwujud. 
Kedua, gaya hidup yg bebas menjadikan istri atau suami begitu mudah mencari kesenangan diluar dengan berselingkuh. Dengan perkembangan zaman yang pesat alat komunikasi canggih, media sosial menjadi sarana yang berkemungkinan besar menjadi wasilah perselingkuhan (whatapp, Facebook, instagram) 
Ketiga, masyarakat tidak perduli dan membiarkan ada kejadian perselingkuhan yang sejatinya itu perzinahan. Gaya hidup yang "bukan urusan saya" menjadikan kontrol masyarakat sebagai pengawas pergaulan sosial tidak berjalan, menjadikan perselingkuhan longgar terjadi. 
Keempat, Negara belum menerapkan hukum yang mampu mencegah orang melakukan perselingkuhan. Bahkan hukum perzinahan tidak membuat jera pelakunya, Hukum berzina di Indonesia di atur dalam KUHP dalam bab XIV kejahatan terhadap kesusilaan, Pasal 284-289 KUHP. 
Menurut KUHP tidak semua pelaku zina diancam dengan hukuman pidana. Misalnya pasal 284 ayat 1 dan 2 menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan bagi pria dan wanita yang melakukan zina, padahal seorang atau keduanya telah kawin, dan dalam padal 27 KUH Perdata (BW) berlaku baginya. 
Ini bisa diartikan bahwa pria dan wanita yang melakukan zina tersebut belum kawin, maka mereka tidak terkena sanksi hukuman tersebut di atas. Tidak kena hukuman juga bagi keduanya asalkan telah dewasa dan suka sama suka (tidak ada unsur paksaan) atau wanitanya belum dewasa dapat dikenakan sanksi, hal ini diatur dalam KUHP pasal 285 dan 287 ayat 1.
Dilihat dari sudut pandang islam perselingkuhan hukumnya haram. 
Sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam surat Al Isra ayat 32 yang berbunyi : 
"Dan janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32).
Sebagai seorang muslim seharusnya menghindari perbuatan yang dapat mendekatkan dari perselingkuhan dan perzinahan, dengan cara mendekatkan diri kepada Allah SWT, mengkaji ilmu islam lebih mendalam dan menumbuhkan muroqobatullah (merasa diawasi oleh Allah) dalam kehidupan, selanjutnya bijaksanalah dalam menggunakan sosial media sesuai dengan fungsinya bukan untuk mencari kepuasan nafsu. 
Menyadari bahwa ada aturan dalam islam untuk mencegah perselingkuhan yaitu tidak berikhtilat, tidak berkhalwat, tidak tabarruj dan menutup aurat.
Masyarakatpun harus lebih peka untuk ber amar ma'ruf nahi munkar saling mengingatkan jika terjadi kemungkaran disekitar, yang terakhir yaitu negara menerapkan hukum yang memberikan solusi preventif (pencegahan) dan punishment (hukuman) yang membuat jera. 
Wallahu a'lam.

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment