BINTANGPOST : Tim Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap Mulyadi (35) salah satu tersangka dari empat pelaku tindak pidana perkosaan dan pencabulan, pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pornografi, yang terjadi pada Minggu (3/12) lalu di pantai Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.
Seperti yang diungkapkan Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili bahwa, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan pada surat penangkapan LP/B-838/XII/2017/Polda Lpg/Res Tgms, 4 Desember 2017, tentang pencurian dengan kekerasan (Curas). Dan juga surat LP/B-839/XII/2017/Polda Lpg/Res Tgms, 4 Desember 2017, tentang perkosaan atau perbuatan cabul.
"Tersangka ini tergolong sadis, karena dalam setiap aksinya tidak segan-segan melukai korbannya. Dan dalam penangkapannya pun, tersangka terpaksa kita lumpuhkan karena melawan dan berusaha melukai petugas. Untuk itu kita ambil tindakan tegas, dengan menembak kaki tersangka," jelasnya, dalam press release yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (7/12).
AKBP. Alfis Suhaili juga mengatakan, selain tersangka Mulyadi ini, masih ada tiga pelaku lainnya yang berinisial RA, RZ dan IY, yang saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh anggota Polres Tanggamus, katanya.
Kapolres menceritakan, kasus tersebut terjadi pada Minggu (3/12) lalu sekitar pukul 13.00 Wib, dengan korban berinisial SU (23) laki-laki warga Pekon Kelungu Kecamatan Kota Agung, dan S (18) siswi pelajar dikecamatan Kota Agung.
Dan para pelaku ini, lanjutnya, beraksi dengan menodongkan senjata tajam terhadap korban yang saat itu sedang duduk di pinggir pantai, dan kemudian merampas HP dan sepeda motor milik Korban.
"Tidak hanya itu saja, para tersangka ini mengancam dan memaksa kedua korban untuk bersetubuh, yang kemudian direkam oleh para tersangka dengan menggunakan HP milik korban," jelasnya.
Setelah merekam persetubuhan itu, lanjut Kapolres, para tersangka meminta uang sebesar Rp5 juta, dan mengancam akan menyebarkan video persetubuhan itu apabila kedua korban tidak mau memberikan uang tersebut. Namun karena tidak memiliki uang yang diminta, akhirnya para tersangka memperkosa (S) secara bergiliran, terangnya.
AKBP Alfis Suhaili menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau, pakaian dan pakaian dalam Korban, sepeda motor Honda Vario, sepeda Motor Honda Supra Fit milik tersangka, dan HP Samsung J1-Ace Warna Putih, sudah diamankan di Polres Tanggamus.
"Akibat perbuatannya tersebut tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 tentang Curas, Pasal 285 junto pasal 289 KUHP tentang Perkosaan/Cabul, dan Pasal 29, pasal 32, pasal 35 UU-RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing pasal, 12 tahun kurungan penjara," ungkapnya.
Untuk itu saya menghimbau, tambahnya, kepada masyarakat yang hendak berekreasi, khususnya pasangan muda-mudi. Agar menghindari tempat-tempat yang sepi, sehingga tidak menimbulkan potensi gangguan seperti tindak pidana ini, pungkasnya. (Sis)