BINTANGPOST : Kejaksaan Negeri Pringsewu menggelar sosialisasi Kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan tema Sebagai Wujud Peningkatan Pelayanan Masyarakat, menuju Wilayah Babas dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Acara yang berlangsung di Balai Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo, Selasa (25 Juni 2019) itu, diikuti 126 Kepala Pekon dan 5 Kelurahan, dengan materi tentang Tupoksi Kejaksaan dan JPN(Jaksa Pengacara Negara).
Bupati Pringsewu H.Sujadi dalam sambutannya mengatakan dalam pengelolaan Dana Desa harus Tertib administrasi,Tertib Pelaporan dan tertib Pelaksanaan. Menurut Bupati, di Pringsewu ada empat Pekon yang menjadi pilotproject dalam pengelolaan dana desa, yaitu Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo, Pekon Fajar agung Kecamatan Pringsewu, Pekon Bumi ratu Kecamatan Pagelaran dan Pekon Sukoharum Kecamatan Adiluwih.
Sementara itu Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (ASDATUN) KEJATI Lampung Sugeng Hariyadi,SH.M.H menjelaskan, Kejaksaan adalah Instansi Pemerintah yang dapat mewakili kepentingan Negara pemerintah dalam kedudukannya sebagai Jaksa Pengacara Negara. Oleh karena Kejaksaan, yang merupakan instansi yang dapat mewakili Negara/Pemerintah di dalam perkara perdata, perannya dapat sebagai Penggugat, maupun dalam kedudukannya sebagai Tergugat.
Dikatakan, manfaat dari peran Kejaksaan di bidang hukum perdata terlihat dalam pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan hukum. Kejaksaan tidak mengenakan biaya jasa pengacara (lawyer fee), melainkan hanya biaya operasional yang diperlukan dalam proses perkara perdata.
Hadir dalam acara tersebut, Kajari Pringsewu Asep Suntani Sunarya,SH,CN, Kadis DPMP Kabupaten Pringsewu Malian Ayub, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Pringsewu, Inspektorat Kabupaten Pringsewu,Kamenag Kabupaten Pringsewu,Para Camat SeKabupaten Pringsewu, Para Kepala Pekon Se-Kabupaten Pringsewu, dan KUA Se-Kabupaten Pringsewu. (Cikhan)