BINTANGPOST: Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru.
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, Kementerian Kominfo mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat.
"Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik" terang Ferdinandus Setu dalam siaran persnya, Jum'at (15/3/19).
Ferdinandus Setu melanjutkan, Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali.
"Selain itu, kami juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan" tegas dia.
Untuk itulah, Kementerian Kominfo mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukan keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru.
Seperti diketahui, Sejumlah orang meninggal dunia saat terjadi penembakan terhadap dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru. Kepolisian setempat menyebut, penembakan pertama terjadi di Masjid Al Noor di pusat Kota Christchurch, sedangkan penembakan kedua di Masjid Linwood di pinggiran kota.(aap).