Incest Dan Darurat Pornografi

Incest Dan Darurat Pornografi .

Oleh : Ruruh Anjar

BINTANGPOST : Keluarga adalah tatanan kelompok terkecil di dalam masyarakat. Di dalamnya terdapat banyak fungsi untuk saling menjaga dan membentuk karakter mulia setiap anggotanya. Namun apa jadinya jika keluarga justru menjadi tempat kerusakan dan kemaksiatan?

Baru-baru ini diketahui terjadi hubungan sedarah (incest) di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Pelakunya adalah ayah kandung, kakak kandung, dan adik kandung.  Korbannya merupakan  anak perempuan, dan saudara perempuan para pelaku. Perbuatan para pelaku terkuak saat psikolog Satgas Merah Putih Perlindungan Anak Pekon Panggungrejo menangani anak perempuan tersebut yang mengalami keterbelakangan mental (Radarbogor.id, 23/2/2019).

Peristiwa ini sungguh memprihatinkan. Terlebih belakangan diketahui bahwa pelaku yang merupakan saudara laki-laki korban telah terpapar pornografi sebelumnya.

Paparan pornografi dan pornoaksi memang semakin mengenaskan. Menurut hasil penelitian End Child Prostitution, Child Pornografi, and Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) tahun 2017 pada enam kota di Indonesia menunjukkan sebesar 97% anak rentang usia 14—18 tahun telah terpapar pornografi yang berasal dari internet (kemenpppa.go.id).Sedangkan menurut Kementerian Kesehatan yang melakukan skrining adiksi pornografi pada Juni 2018, diperoleh hasil 98,3% pelajar usia SMP dan SMA telah terpapar (idntimes.com, 25/7/2018).

Kasus incest di atas menjadi salah satu fenomena hasil paparan pornografi yang terungkap. Bahkan semakin membuka mata kedaruratan pornografi dan zina yang ada di sekitar kita. Hal ini terjadi manakala agama dijauhkan dari kehidupan sehari-hari.  Standar perbuatan hanyalah manfaat dan nafsu tanpa berfikir halal-haram dan kerusakan yang ditimbulkan.

Di dalam Islam terdapat pengaturan terhadap gharizah jinsiyah atau naluri melestarikan jenis yang ada di setiap diri manusia. Pengaturan ini dilakukan sejak masa kanak-kanak hingga dewasa, antara lain:

Pertama pendidikan sejak dini di dalam keluarga dan kurikulum sekolah.  Islam mengajarkan anak-anak untuk dipisahkan tempat tidur dari kedua orang tuanya ketika berumar tujuh tahun.  Juga antara anak laki-laki dan perempuan harus dipisahkan dan tidak boleh berada dalam satu selimut. Kemudian anak-anak telah dikenalkan dengan aurat yang harus dijaga.  Untuk laki-laki dari batas pusar hingga lutut, dan anak perempuan seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Juga dikenalkan tentang mahram dan batasan pergaulan dengan lawan jenis. Pengenalan ini dilakukan dengan tutur bahasa yang sesuai dengan usianya.

Selain itu sejak dini anak-anak telah ditanamkan akidah, bahwa manusia dan semua makhluk adalah ciptaan Allah yang harus menaati aturanNya. Karena di balik ketaatan itu pasti ada mashlahat yang terwujud. Sebaliknya jika ingkar maka mudharatlah yang timbul. Sehingga saat mereka baligh, telah mengerti konsekuensi hukum yang timbul atas setiap perbuatan. Berbuah pahala atau sebaliknya.

Kurikulum pendidikan harus pula bersinergi dengan agama agar dapat mencetak manusia-manusia terbaik sebagaimana Rasulullah mencetak para sahabat dalam kemegahan Islam.

Kedua kehidupan sosial.  Islam mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Batasannya antara yang mahram maupun yang bukan mahram. Mana yang boleh dinikahi dan mana yang tidak boleh. Untuk yang mahram maka perempuan boleh memperlihatkan auratnya sebatas anggota tubuh untuk berwudhu, sedangkan untuk yang bukan mahram harus tertutup semua kecuali wajah dan telapak tangan. Selanjutnya tidak boleh berdua-duaan dengan lawan jenis, harus menjaga kehormatannya, dan menjaga pandangan.  Karena manusia dilarang mendekati zina. Apalagi berzina.  Menjaga pandangan juga berlaku dalam menghindari tontonan yang mengumbar aurat dan kemaksiatan, jangan sampai menjadikannya tuntunan. Allah pun telah memberikan penyaluran naluri melestarikan jenis ini dengan cara yang halal dan berkah yaitu pernikahan dalam koridor Islam, Maka dalam kasus incest ini, terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan yaitu tidak menjaga pandangan, berzina bahkan lebih menyesakkan karena dilakukan oleh mahram yang seharusnya saling menjaga dalam kemuliaan.

Ketiga penegakan hukum. Allah sangat mengetahui hukuman yang paling pantas bagi para pelaku zina dengan pemberlakuan syarat-syarat yang ketat. Jika belum menikah maka dicambuk dan diasingkan.  Jika telah menikah maka dirajam sampai mati.  Bagi sebagian manusia yang belum paham, hukuman ini dianggap tidak manusiawi namun sebaliknya bagi Allah ini justru akan menjadi jawabir yaitu penebus dosanya agar tidak mendapat siksa lagi diakhirat, serta jawazir atau pencegah bagi orang lain untuk meniru dan melakukan hal yang sama karena hukumannya yang sangat berat. Oleh sebab itu adanya benang kusut pornografi harus diuraikan dan diselesaikan dengan tuntas. Insyaa Allah Islam telah memiliki jawaban atas semua persoalan tersebut. Karena Islam adalah sistem hidup yang saling terkait satu sama lain yang berasal dari Sang Maha Tahu dan Maha Adil yaitu Allah subhanahu wata’ala. Islam pun harus diterapkan secara sempurna agar keberkahan dari langit dan bumi berwujud nyata.

Wallahu’alam


Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment