BINTANGPOST: Calon pemilih yang tidak mendapat pemberitahuan untuk menyalurkan hak pilihnya, sepanjang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat langsung memilih dengan menunjukkan identitas kitapa saja seperti E-KTP, Paspor atau kartu identitas lainnya yang syah.
Komisoner KPU Lampung Antonius Cahyalana, pada Dialog Memilih Itu Juara, RRI Bandarlampung topik "Aksesibilitas Pemilih Disabilitas" juga mengatakan sepanjang sudah terdaftar di DPT tidak perlu datang pukul duabelas siang diakhir pemungutan suara.
"Tidak perlu datang pukul duabelas, datang juga pagi Nggak masalah kecuali dia masuk daftar pemilih khusus artinya dia tidak terdaftar di DPT tapi dia punya KTP maka regulasinya memang mengharuskan seseorang itu memilih pada akhir pemungutan suara pulul 12.00" terang Antonius, Selasa (19/2/19).
Menurut Antonius, mengenai aksebilitas Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi kaum difabel, KPU memang harus ramah disabilitas bukan berarti senyum saja namun mendirikan TPS yang tidak menyulitkan bagi kaum difable.
"yang disebut ramah itu bukan hanya memberikan senyum saja namun sudah tahu di situ ada difabel, tunadaksa bikin TPS kok bertingkat atau di sekolahan yang ada tingkatnya yang gak bisa begitu" ujar dia lagi.
Oleh karena itu, menanggapi keluhan difable, Antonius berjanji, hari ini ada pertemuan dengan KPU Kabupaten/ Kota, dan ini akan disampaikan keada srluruh KPU Kabupaten dan Kota.
"siang nanti akan saya sampaikan langsung enggak nunggu lama-lama keluhan bapak-bapak akan disampaikan kepada seluruh kabupaten kota, access TPS nya ya jangan yang menanjak" katanya.
Untuk diketahui, Undang-Undang telah memberi jaminan kesamaan hak dan kesempatan bagi setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas untuk memenuhi hak politik dalam pemilu.
Diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan dalam Pemilu, penyandang disabilitas berhak untuk memilih, dipilih, dan menjadi penyelenggara pemilu.
Dialog memi|ih itu juara, dengan Topik Aksesibilitas Pemilih Disabilitas. RRI Bandarlampung, mrnampilkan narasumber komisioner KPU Prov. Lampung Antonius Cahyalana, Ketua Pertuni Lampung Sukron Ridisowo dan Kepala UPT Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Prov. Lampung Affan Erie Erya, dan presenter Niken Wulandari. (aap).