Gakkumdu Pringsewu Hentikan Kasus Pelanggaran Pemilu Kakon Purwodadi

Gakkumdu Pringsewu Hentikan Kasus Pelanggaran Pemilu Kakon Purwodadi Foto. Cikhan..

BINTANGPOST : Terkait adanya temuan tindak pidana pelanggaran pemilu oleh Kepala Pekon Purwodadi Kecamatan Adiluwih Subardan yang telah melakukan tindakan atau mendukung salah satu calon legeslatif peserta pemilu pada tanggal 09 Januari 2019 lalu.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pringsewu, mengugurkan temuan tersebut. 

Seperti yang diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu Aziz Amriwan melalui pesan Whastapp kepada bintangpost.com bahwa, pihak Gakkumdu telah menyimpulkan bahwa perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur sebagai perbuatan tindak pidana pemilu sebagaimana pasal 490 UU 7/2019, yang dilakukan oleh Subardan.

Menurutnya, Tim Sentral Gakkumdu Kabupaten Pringsewu pada hari Senin, 28/1/2019 kemarin telah melakukan pembahasan kedua terkait temuan 002/TM/PL/Kab/08.12/I/2019 tanggal 09 januari 2019 tentang pelanggaran oleh Subardan tersebut. Dan hasilnya, dihentikan atau tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. 

"Kesimpulan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan klarifikasi terhadap para saksi, terlapor, dan juga saksi ahli. Serta berdasarkan hasil kajian, tim sentra Gakkumdu kabupaten Pringsewu, bahwa perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur sebagai perbuatan tindak pidana pemilu sebagaimana pasal 490 UU 7/2019," ungkapnya, Kamis siang (31/1/2019).

Sementara itu, terpisah, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemerintahan Kabupaten Pringsewu Andi Wijaya meminta kepada seluruh aparatur pemerintah, mulai dari pemerintah pekon hingga pemerintah kabupaten, untuk tidak terlibat politik dalam pelaksanaan pemilu mendatang.

Dia mengungkapkan, semua unsur pemerintahan dari Kecamatan hingga pekon, diharapkan harus netral. Karena bisa terjerat hukum pidana, bagi yang melanggar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

"Dalam menghadapi pemilu Pileg dan Pilpres yang akan diselenggarakan bulan April 2019 mendatang, mulai dari masyarakat, aparat pemerintah dan aparat keamanan untuk  sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Agar pelaksanaan pemilu 2019 dikabupaten ini dapat berjalan dengan baik, sukses dan aman," ujarnya, dalam acara musyawarah bersama masyarakat dan PLN, di Pekon Karang Sari, Kamis (31/1/2019).

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pekon Purwodadi Kecamatan Adiluwih kabupaten Pringsewu Subardan, telah melakukan tindakan pelanggaran pemilu dengan menguntungkan atau mendukung salah satu calon peserta pemilu tahun 2019, dalam acara Lomba senam yang diselenggarakan di Balai Pekon Purwodadi tanggal 9/1/2019 lalu.

Dalam acara tersebut, Kakon Purwodadi Subardan dilaporkan oleh Fajar Fakhlevi, S.Pd, karena diduga telah melanggar pasal 490 juncto 282 UU 7/2017 tentang pemilu. Yaitu menghadirkan calon anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Lusi Ariyanti dan calon anggota DPR.RI Dwi Aroem Hadiatie, yang melakukan kampanye dalam acara tersebut. (Cikhan)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment