Honorer DLLAJ Pringsewu Lakukan Pe jambretan

Honorer DLLAJ Pringsewu Lakukan Pe jambretan Foto: bintangpost/cikhan.

BINTANGPOST: Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pringsewu Kota RS (31) warga Pekon Ambarawa diduga kuat melakukan penjambretan  terhadap korban Ria Rukmana (25) di Jalan Malahayati Kelurahan Pringsewu Timur Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu 

Dari tangan tersangka yang berprofesi Honorer DLLAJ Pringsewu itu, turut diamankan barang bukti hasil penjambretan berupa 1 unit Handphone Oppo A37 warna Emas Rose milik korbannya.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap tadi malam Jum'at tanggal 18 Januari 2019 pukul 20.00 Wib.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya," ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. M.Si, didampingi Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Ramon Zamora, SH. Sabtu (19/1/19) sore.

Lebih lanjut dikatakan AKP Edi Qorinas, penangkapan tersebut berdasarkan laporan Ria Rukmana (25) warga Desa Kota Baru Rt/Rw. 012/005 Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah pada Kamis tanggal 15 Nopember 2018 di Polsek Pringsewu Kota.

"Berdasarkan laporan tersebut dan keterangan saksi-saksi, petugas kemudian melakukan penyelidikan, berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka," ujar AKP Edi Qorinas lagi.

Adapun modus tersangka melakukan penjambretan dengan cara pelaku yang masih berpakaian dinas harian DLLAJ Dishub Kabupaten Pringsewu dan menutupi pakaian menggunakan jaket dan memakai helm, mengendarai sepeda motor sambil mencari target/korban yang sedang memainkan hanphone di pinggir jalan.

"Ketika melihat korban lengah, tersangka mendekat kemudian langsung menjambret handphone korban," jelas AKP Edi Qorinas.

Guna mencegah kejadian tersebut, Kasat Reskrim menghimbau agar masyarakat agar waspada saat menggunakan telepon dipinggir jalan raya.

"Sebab kejahatan bisa terjadi dimana saja. Dan saat ini telah marak pelaku dengan modus jambret, maka dimana kita lengah disitulah dapat pelaku kejahatan memanfaatkannya," ucapnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti handphone Oppo A37 berikut kotaknya, sepeda motor Honda Vario tanpa plat dan pakaian dinas DLLAJ yang digunakan saat melakukan kejahatannya diamankan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Berdasarkan keterangan RO dia mengakui penjambretan itu dilakukannya seorang diri, kali itu dari arah Bandar Lampung melihat korban bermain handphone seorang diri di gang arah RS Surya Asih, setelah menjambret kabur ke arah Pringombo.

Menurut tersangka berpostur tinggi itu, ia mengaku telah 4 kali melakukan penjambretan dan yang terakhir terhadap korban Ria, seluruhnya dilakukan bulan Desember 2018.

"Seluruhnya saya lakukab sendirian pada bulan Desember 2018, di gang Sabaputra jambret HP Oppo, gang Surya HP Asih Oppo A37, dua kali di gang kopi Pringombo HP Samsung Grand Prime serta HP Samsung lupa typenya," kata tersangka yang berstatus menikah itu.

Namun usai ditangkap dia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya. 

"Nyesel pak, saya janji tidak mengulangi," aku dia.

Sementara berdasarkan keterangan korban Ria Rukmana bahwa penjambretan yang dialaminya ketika dia sedang duduk diatas motor sambil bermain handphone. Tiba-tiba pelaku dari arah Bandar Lampung menghampirinya kemudian mengambil paksa handphone dari tangannya.

"Kejadian sekitar pukul 09.55 Wib waktu saya sedang menunggu teman belanja di Chandra tiba-tiba pelaku menggunakan motor vario tanpa plat merebut hp kemudian kabur ke arah Kota Agung," terang Ria dalam laporannya.(chn).

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment