BINTANGPOST : Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu meregister temuan dugaan pelanggaran pemilu, terkait netralitas aparatur pekon Purwodadi kecamatan Adiluwih kabupaten setempat.
Seperti yang dikatakan Ketua Bawaslu Pringsewu Aziz Amriwan mengatakan, dugaan pelanggaran pemilu ini dilakukan oleh terlapor atas nama Subardan selaku Kepala Pekon (Kakon) Purwodadi kecamatan Adiluwih.
"Dari hasil penyelidikan dan pengawasan oleh Bawaslu, memutuskan bahwa terlapor diduga melakukan tindakan pelanggaran pemilu, yang menguntungkan salah satu peserta pemilu 2019 mendatang," terangnya, saat dihububungi bintangpost.com, Kamis (10/1/2019).
Dia menceritakan, kronologis pelanggaran tersebut bermula dari adanya kegiatan lomba senam yang diadakan oleh ibu-ibu kelompok wanita tani (KWT) se-Kecamatan Adiluwih dan Sukoharjo pada Minggu 30/12/2018 lalu di balai pekon Purwodadi.
Dan dalam acara tersebut, lanjut Aziz, dihadiri oleh caleg DPRD Kabupaten DPR.RI dari partai Golkar berinisial L dan DA yang dalam kesempatan tersebut memberikan sambutan dan meminta dukungan atas pencalonannya.
"Dugaan itu, terlapor Subardan dianggap telah aktif dalam memfasilitasi kehadiran caleg dalam kegiatan tersebut," ucapnya.
Dia juva mengungkapkan, atas temuan tersebut terlapor diduga telah melanggar ketentuan pidana pemilu pasal 282 juncto pasal 490 dalam UU No 7 tahun 2017.
"Temuan ini sudah kita serahkan ke sentra Gakkumdu kabupaten Pringsewu untuk dilakukan pembahasan pertama. Selanjutnya tim sentra Gakkumdu akan melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran ini melalui proses klarifikasi dan penyelidikan selama masa 7 hari kerja) kedepan," ungkapnya. (Cikhan)