BINTANGPOST : Jajaran Polsek Tegineneng Polres Pesawaran menangkap W (23) seorang supir truk warga Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, dan BS (30) warga Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Selasa (14/8/2018).
Pasalnya, kedua tersangka tersebut diduga sebagai pelaku penggelapan dengan pemberatan dan pertolongan jahat, yang dilaporkan atas tindak pidana pencurian dengan Pemberatan dengan laporan polisi Nomor : LP/168/VIII/PLD.LPG/RES.PSW/SEK TEGINENENG tanggal 13 Agustus 2018.
Seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi bahwa, kedua tersangka tersebut diduga menukar ban mobil truk tronton tangki dengan nomor polisi BE 9202 CI milik PT. AAF yang dikendarai salah satu tersangka berinisial W (23) sebagai supir kendaraan tersebut.
Kapolres menjelaskan, pelaku W (supir) diamankan oleh jajaran Polsek Tegineneng di sebuah garasi atau pangkalan truk CV. AMP, di Desa Tarahan Kecamatan Ketibung Lampung Selatan. Dan kemudian mengamankan palaku BS (30), dengan barang bukti berupa empat buah ban truk yang sudah dibuang cap nopol kendaraannya.
"Pelaku diduga menukarkan ban depan kiri dan kanan truk tangki kendaraan, dengan ban lain yang beda ukuran dan tidak mempunyai tanda atau cap kendaraan dari pelaku BS. Sehingga pelaku W (supir) mendapatkan keuntungan dari BS sebesar Rp1.4 juta," jelas Kapolres.
Akibat ulah pelaku tersebut, lanjut Kapolres, pihak korban PT. AAF mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.
"Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan memeriksa saksi-saksi dan pelapor. Dan kedua tersangka, akan dikenakan pasal 374 dan 480 tentang penggelapan dengan pemberatan dan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," ungkapnya. (Red)