BINTANGPOST: Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil menyita narkoba jenis ganja seberat 20 kilogram dan sabu seberat 1 kilogram dari 14 pelaku yang menjadi kurir narkoba.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra membenarkan, Narkotika golongan satu itu berhasil kami sita. Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan dan KSKP Bakauheni dalam waktu dua minggu terakhir menyita narkotika golongan satu tersebut di seaport interdiction Bakauheni.
Dalam dua pekan terakhir ini petugas kepolisian berhasil menyita Ganja dan Sabu di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dengan berbagai macam modus untuk mengelabuhi petugas.
Tetapi atas kerja sama petugas kepolisian dari satuan reserse narkoba dengan kskp Bakauheni , dengan berbagai cara akan terus dilakukan pemeriksaan seketat mungkin untuk menggagalkan penyelundupan barang haram tersebut.
Adi Ferdian mengatakan , akan pasang alat canggih di seaport interdiction Bakauheni untuk mendeteksi Narkoba yang hendak melintas ke Pulau Jawa , Sehingga tidak akan lolos lagi barang haram yang masih terus melintas dengan berbagai macam modus" tegas Adi Ferdian saat rilis di Mapolres Lamsel, Rabu, (29/11/17).
Penangkapan terakhir pada 25 November di seaport interdiction Bakauheni, di temukan dua pipa berwarna abu-abu berukuran 80cm dibagian belakang mobil yang sembunyikan dibalik karpet alas mobil , dengan penuh kecurigaan langsung dilakukan pemeriksaan dan membuka paralon atau pipa tersebut. Ternyata kecurigaan itu langsung terbuktikan oleh adanya barang haram yang didapati didalam pipa tersebut berisikan sabu-sabu seberat 1 kilogram dan dirasa ini sepertinya sudah dalam bentuk modus baru lagi untuk mengelabuhi petugas dan untuk lolos dari pemeriksaan .
Dari temuan tersebut langsung di lakukan pengembangan ke pulau Jawa dan berhasil meringkus dua orang tersangka yang sudah menunggu barang haram tersebut disana
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Pasal 114, 111, dan 132 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 20 milia r.(Dji-aap).