Dinsos Lampung Gelar Bimtek Penerima UEP

Dinsos Lampung Gelar Bimtek Penerima UEP Foto bersama peserta Bimtek penerima UEP.

BINTANGPOST : Dinas Sosial Provinsi Lampung menggelar bimbingan tekhnis (Bimtek) Penerima Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif (NAPZA), yang digelar di BP PAUD dan Dikmas Lampung, Selasa (24/7/2018).

Seperti yang dikatakan oleh Kepala Dinas Sosial Sumarju Saeni saat menghadiri acara tersebut bahwa, saat ini Indonesia dinyatakan masuk dalam darurat narkoba. Karena NAPZA tidak hanya merugikan diri pengguna nya saja, tetapi juga berdampak pada keluarga dan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah saat ini sangat serius dalam penanganan penyalahgunaan NAPZA, yang saat ini sudah semakin kompleks. Dan juga, mencermati perkembangan permasalahan penyalahgunaan NAPZA yang akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan, dan telah melanda hampir semua lapisan masyarakat tanpa membedakan status ekonomi, sosial maupun pendidikan. 

Oleh karena itu, katanya, Kementerian/Lembaga sepakat menandatangani peraturan bersama tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

"Ke tujuh kementerian/lembaga tersebut adalah, Mahkamah Agung, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan," ungkapnya.

Sumarju juga mengungkapkan, di Provinsi Lampung sesuai dengan kewenangan yang telah diamanahkan dalam undang-undang, sudah melaksanakan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA melalui pendekatan pekerjaan sosial. Dengan menekankan pada perubahan perilaku korban penyalahgunaan NAPZA, agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya di masyarakat. 

Implementasi kebijakan rehabilitasi sosial ini, lanjut dia, dapat terlihat pada program-program di pusat rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA, khususnya pusat rehabilitasi milik masyarakat yang telah ditunjuk sebagai institusi penerima wajib lapor, jelasnya.

Dia menambahkan, adapun empat IPWL yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yaitu, Yayasan Sinar Jati Lampung di Bandar Lampung, Lembaga Ataraxis di Lampung Selatan, Yayasan Srikandi Lampung Tengah. Serta LKS Riyadlotun Nufus Bandar Lampung.

"Selain rehabilitasi dalam panti, dilaksanakan pula rehabilitasi sosial luar panti yang pembinaannya oleh Dinas Sosial Pemprov Lampung. Salah satunya kegiatan yang kita laksanakan hari ini. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penjangkauan Korban Penyalahgunaan NAPZA, yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu," tuturnya.

Hasil dari kegiatan tersebut, dia juga menambahkan, telah dapat terseleksi dan terverifikasi sebanyak 25 orang eks korban penyalahgunaan NAPZA yang akan mendapatkan program pembinaan lanjut, yaitu berupa bantuan stimulan UEP masing masing peserta sebanyak 5 juta rupiah, pungkasnya saat memberikan arahan yang didampingi oleh Kepala Bidang Bina Rehabilitasi Sosial Ratna Fitriani. (Rls)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment