Dinsos Lampung Gelar Rakor UP-PKSA

Dinsos Lampung Gelar Rakor UP-PKSA Rakor UP-PKSA Dinsos Pemprov Lampung.

BINTANGPOST : Setiap anak mempunyai hak yang sama untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, secara maksimal sesuai potensinya.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni, dalam acara rapat kordinasi (Rakor) Unit Pelaksana Program Kesejahteraan Sosial Anak (UP-PKSA) Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, di Hotel Grand Praba, Bandar Lampung, Selasa (24/7/2018).

Menurutnya, secara ber­lapis, yang di­mulai dari lingkungan keluarga dan kerabat, masya­rakat sekitar, pemerintah lokal sampai pusat, hingga masya­rakat internasional. Berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan meng­upaya­kan pemenuhan atas hak anak. 

"Setiap lapisan pemangku tugas harus dapat berfungsi dengan baik, serta mampu menjalankan ke­wajib­an dan tanggungjawabnya. Maka setiap anak akan dapat memiliki kehidupan yang berkualitas, dan memungkinkannya untuk tumbuh serta berkembang secara optimal sesuai potensinya," ujarnya.

Dihadapan peserta yang terdiri dari Kepala Dinas Sosial se-Provinsi Lampung dan para Pekerja Sosial tersebut, Sumarju Saeni mengatakan. Meskipun banyak upaya telah dilakukan, masih banyak anak Indonesia harus hidup dalam beragam situasi sulit, yang membuat kualitas tumbuh kembang dan kelangsungan hidupnya terancam.

Kebijakan pelayanan sosial anak pada masa lalu, lanjut dia, cenderung dilaksanakan secara sektoral atau fragmatis. Jangkauan pelayanan sosial yang terbatas, reaktif merespon masalah yang aktual, dan fokus pada pelayanan berbasis institusi atau panti sosial. Terutama yang pasti, belum adanya rencana strategis nasional yang dijadikan acuan bagi pemangku kepentingan.

"Paradigma baru pelayanan sosial anak kini sudah bersifat terpadu dan berkelanjutan, serta dapat menjangkau seluruh anak yang mengalami masalah sosial. Untuk itu, melalui sistem dan program kesejahteraan sosial yang melembaga dan profesional, serta harus mengedepankan peran serta dan tanggung jawab keluarga juga masyarakat," terangnya.

Dia menambahkan, sasaran PKSA ini diprioritaskan kepada anak-anak yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan. Secara umum pelayanan terbagi dalam kelompok, anak balita terlantar dan membutuhkan perlindungan khusus. Anak terlantar tanpa asuhan orang tua, anak yang terpaksa bekerja di jalanan, anak yang berhadapan dengan hukum, anak penyandang disabilitas, dan anak yang memerlukan perlindungan khusus lainnya.

"Melalui rakor ini diharapkan pada setiap Kabupaten/Kota segera terbentuk UP-PKSA. Karena dengan UP-PKSA, diharapkan terwujudnya pemenuhan hak dasar anak dan perlindungan terhadap anak dari penelantaran, eksploitasi dan diskriminasi. Sehingga tumbuh kembang, kelangsungan hidup serta partisipasi anak dapat terwujud," pungkasnya.

Diketahui, pada tahun 2018 Dinas Sosial Provinsi Lampung baru dapat mengalokasikan anggaran untuk pembentukan UP-PKSA di Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, Kota Bandarlampung dan Kota Metro. Dan selanjutnya, pembentukan UP-PKSA akan dilakukan dikabupaten lainnya. (rls) 

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment