BINTANGPOST : Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK mencatat pihak swasta sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak, dibandingkan pejabat eselon I/II/III, anggota DPR dan DPRD, atau kepala daerah. Menurut Koordinator Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Adlinsyah M. Nasution, hingga Desember 2017, KPK mencatat pihak swasta sebagai pelaku tindak pidana korupsi sejumlah 184 orang, sedangkan pejabat eselon I/II/III sejumlah 175 orang, anggota DPR dan DPRD sejumlah 144 orang, dan kepala daerah sejumlah 89 orang.
“Hal tersebut mengindikasikan jika, 80 % kasus korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan para penyelenggara negara namun juga para pelaku usaha atau orang-orang yang bergerak di bisnis swasta. "Modus yang dilakukan umumnya berupa pemberian hadiah atau gratifikasi dan tindak pidana suap," ujar Adlinsyah, pada acara penandatanganan komitmen mendukung pencegahan korupsi antara Pemerintah Provinsi Lampung bersama unsur Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lampung, kalangan akademisi yang tergabung dalam Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Lampung, di Ruang Abung Balai Keratun, Selasa (17/7/2018). Komitmen mendukung pencegahan korupsi, diwujudkan dengan iklim usaha yang sehat dan bersih di Provinsi Lampung.
Adlinsyah yang biasa disapa Choky ini mengatakan pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) ini adalah salah satu upaya KPK untuk mencegah korupsi khususnya di sektor bisnis. Komite ini dibentuk sebagai forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku usaha. “Melalui komite ini, jika para pelaku usaha menemui hambatan-hambatan seperti di proses di pelayanan publik dan sebagainya kemudian dapat bersama-sama diselesaikan dan menjadi perbaikan untuk kedepannya,” ujarnya. Pada kesempatan tersebut ia juga mengungkapkan jika KPK siap membantu Pemerintah Daerah mendorong optimalisasi penerimaan asli daerah (PAD). “KPK siap membantu daerah sehingga seluruh potensi penerimaan pajak dapat optimal," katanya.
Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis berharap struktur dan keanggotaan KAD Lampung yang telah ditetapkan, dapat segera bekerja untuk menghasilkan rekomendasi baik kepada regulator maupun asosiasi bisnis untuk mendukung upaya pencegahan korupsi. Hamartoni juga berharap agar KAD dapat dimanfaatkan secara maksimal utamanya untuk pencegahan korupsi. “KAD sebagai wadah komunikasi sangat diperlukan, manakala ada proses pelayanan menjadi hambatan yang akan merugikan kita semua,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut,
hadir pula Ketua Umum Kadin Lampung M. Kadafi, Kepala Biro Perekonomian
Lukmansyah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Lampung Intizam. (Her)