BINTANGPOST : Pemprov Lampung melalui Dinas Sosial Provinsi Lampung memberikan jaminan kepada 26 jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terkait hak-haknya. PMKS berkesempatan sama meningkatkan hidupnya, memperoleh pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan pelayanan sosial serta kebutuhan dasar yang layak.
Hal itu
diungkapkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung Hery Suliyanto saat
membacakan sambutan Gubernur Lampung pada Upacara Mingguan di Lingkungan
Pemprov Lampung, di Lapangan Korpri Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin
(9/7/2018). "Diharapkan dengan berbagai program ini dapat mempercepat
terciptanya kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat serta memberikan
dampak yang signifikan terhadap percepatan pengurangan angka kemiskinan di
Provinsi Lampung," ujar Hery.
Progam
tersebut, dikatakan Hery diamanatkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, serta untuk mewujudkan visi dan
misi Pemerintah Provinsi Lampung khususnya misi ketiga, yaitu meningkatkan
kualitas pendidikan, kesehatan, budaya masyarakat dan toleransi beragama.
"Dinas Sosial Provinsi Lampung memiliki peran yang penting dalam upaya
pencapaian tujuan misi tersebut dan akan mewujudkan tugas dan fungsinya pada
Program Kesejahteraan Sosial dalam memberikan pelayanan dan rehabilitasi
sosial, pemberdayaan sosial, penanggulangan kemiskinan serta perlindungan dan jaminan
sosial terhadap 26 jenis PMKS," katanya.
Ke-26 jenis
tersebut mencakup individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat dengan
beberapa kriteria permasalahan. Di antaranya kemiskinan, keterlantaran,
kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan prilaku, korban
bencana dan atau korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. "Dalam
melakukan usaha kesejahteraan sosial terhadap PMKS, Dinas Sosial Provinsi
Lampung saya minta tidak hanya memberikan pelayanan kesejahteraan sosial
melalui sistem panti maupun non panti sesuai sasaran garapan. Tapi juga
melakukan berbagai upaya penanggulangan kemiskinan dengan pemberian bantuan
sarana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi
keluarga fakir miskin yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuannya,"
ujar Hery.
Di
samping melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial, Dinas Sosial Provinsi
Lampung juga melakukan pemberdayaan dan pembinaan terhadap Potensi dan Sumber
Kesejahteraan Sosial (PSKS). Hal itu merupakan mitra kerja yang berfungsi
sebagai pendamping sosial, mediator dan fasilitator bagi PMKS yang berjumlah 12
jenis PSKS yang tersebar diseluruh Provinsi Lampung. Mulai di tingkat desa
hingga Kabupaten/Kota, yang diantaranya adalah Pekerja Sosial Masyarakat (PSM),
Taruna Siaga Bencana (TAGANA), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK),
Dunia Usaha dan lainnya. "Dalam melakukan pemerataan kesejahteraan sosial
di Provinsi Lampung diperlukan adanya upaya terarah, terpadu dan berkelanjutan
baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam
bentuk pelayanan sosial yang meliputi pelayanan dan rehabilitasi sosial,
pemberdayaan sosial, penanggulangan kemiskinan serta perlindungan dan jaminan
sosial sehingga diharapkan dapat mempercepat terciptanya kesejahteraan sosial
bagi seluruh masyarakat Lampung," pungkas Hery.(Rls)