Satres Narkoba Polres Pringsewu Tangkap Dua Kurir Sabu Asal Pesawaran

Satres Narkoba Polres Pringsewu Tangkap Dua Kurir Sabu Asal Pesawaran Foto. Ari bintangpost.com.

Pringsewu (BP) : Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pringsewu mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika jenis sabu, saat melintas di jalan Danau, Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu, Jumat (12/1/2024) kemarin. 

Kedua tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba ini merupakan warga Desa Negerikaton, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran, berinisial YS (26) dan RE (29). 

Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya yang diwakili Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menerangkan, saat akan dilakukan penangkapan, tersangka RE berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan Plastik berisi narkotika jenis sabu yang akan diedarkannya. 

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/8521/gegerkan-warga-konten-creator-youtube-meninggal-di-hiburan-kuda-kepang

"Tahu akan ditangkap, tersangka panik. Lalu menelan satu paket sabu. Namun upaya menghilangkan barang bukti tersebut diketahui petugas dan tersangka langsung diamankan ke Polres Pringsewu," jelasnya, Minggu (14/1/2024).

Iptu Yudi Raymond juga menerangkan, setelah dilakukan tindakan medis, plastik klip berisi sabu yang ditelan tersangka RE berhasil di keluarkan dalam kondisi sudah mencair. Dan saat ini sudah dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.

"Dari hasil tes urin yang dilakukan terhadap kedua tersangka, positif mengandung zat methapetamin atau sabu," ungkapnya.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/8526/kapolsek-pagelaran-gelar-coffee-morning-bareng-awak-media

Kasat juga menyebut, kedua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir sabu ini sudah lama menjadi incaran Polisi, namun selalu gagal saat akan diringkus.

"Kedua tersangka memang dikenal sebagai kurir narkoba yang kerap mengedarkan sabu diwilayah Pringsewu," terangnya.

Kasat menambahkan, dalam pengungkapan kasus narkoba ini pihaknya turut mengamankan satu unit sepeda motor dan dua unit ponsel.

"Atas perbuatanya, kedua terduga kurir ini akan disangkakan dengan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun," pungkasnya. (ari)






    

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment