ASN Pringsewu Ucap Ikrar Netralitas Pemilu 2024

ASN Pringsewu Ucap Ikrar Netralitas Pemilu 2024 Foto. Red bintangpost.com.

Pringsewu (BP) : Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengucapkan Ikrar Netralitas pada Pemilihan Umum 2024. Pengucapan ikrar dilaksanakan saat upacara bendera di lapangan pemkab setempat, Senin (18/9/2023).

Selain ikrar netralitas dalam upacara yang dipimpin Pj. Bupati Pringsewu dan diikuti seluruh ASN Pemkab Pringsewu ini, juga dilakukan penyerahan SK kenaikan pangkat periode Oktober 2023 kepada ASN Pemkab setempat.

Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah pada kesempatan itu menyampaikan harapannya, ikrar netralitas ASN pada Pemilu 2024 bukan hanya diucapkan, namun juga dilaksanakan sebagai bagian dari kepatuhan ASN Pemkab Pringsewu. Serta tidak ada ASN yang tersandung kasus terkait netralitas dan tidak terpengaruh atau memihak pada suatu kepentingan politik. 

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/8427/sambut-hut-lalu-lintas-ke-68-polres-pringsewu-gelar-donor-darah

http://bintangpost.com/read/8418/pemkab-pringsewu-gelar-bugekhok-festival-2023

Begitu juga dengan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, kata Adi, sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

"Surat Edaran tersebut mengamanatkan setiap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilu," katanya. 


Terkait penyerahan SK kenaikan pangkat, Pj. Bupati Pringsewu juga mengucapkan selamat kepada 206 ASN Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Pringsewu yang telah memperoleh penghargaan berupa kenaikan pangkat. Dan berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan.

Adi Erlansyah mengungkapkan, saat ini kenaikan pangkat PNS diberikan dalam 2 periode setiap tahunnya yaitu periode 1 April dan 1 Oktober. Untuk tahun depan, berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, ada enam periode kenaikan pangkat yaitu bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

"Ini tentunya patut disyukuri dan hendaknya wajib dibarengi dengan peningkatan kinerja dan tertib administrasi kepegawaian. Sehingga nantinya saat hendak mengurus prosedur kenaikan pangkat tidak akan terkendala, dan dapat memperoleh kenaikan pangkat sesuai periode seharusnya," ucapnya. 

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Widodo Wuryanto, Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi dan Ketua KPU Pringsewu Sofyan Akbar Budiman,

Diketahui juga, Pj. Bupati Pringsewu secara simbolis menyematkan Pin sebagai simbol netralitas ASN setempat kepada perwakilan kepala perangkat daerah serta penandatanganan komitmen bersama dan Pakta Integritas terkait netralitas ASN. (Gus/Ari)








   

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment