Tuba Barat, (BP) : Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, melantik sekaligus mengambil Sumpah Jabatan tiga (3) Penjabat (Pj) Bupati yakni Kabupaten Pringsewu, Mesuji dan Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Pelantikan tersebut berlangsung di Balai Keratun, Komplek Perkantoran Gubernur Lampung, Minggu, (22/5/2022).
Adapun nama-nama Pj. Bupati yang dilantik yaitu Sulpakar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebagai Pj. Bupati Mesuji, Adi Erlansyah Kepala Bapenda Provinsi Lampung sebagai Pj. Bupati Pringsewu, dan Zaidirina Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tertinggal (PMDT) Lampung sebagai Pj. Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.18-1228 Tahun 2022, Kemudian Nomor : 131.18-1229 Tahun 2022 dan Nomor 131.18-1230 Tahun 2022, Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pringsewu, Penjabat Bupati Mesuji, dan Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung.
Baca juga :
Dalam amanatnya, Gubernur Arinal Djunaidi menyampaikan, kegiatan ini merupakan pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengisian kekosongan jabatan Kepala daerah yang ada ditiga Kabupaten, yang masa jabatannya habis pada tanggal 22 Mei 2022.
"Tahapan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil, yang masa jabatannya habis pada masa 2022, 2023 dan 2023 akan dilaksanakan pemilihan serentak di tahun 2024," ujarnya.
Selain melantik dan mengambil sumpah jabatan, pada kegiatan tersebut juga dilakukan serah terima jabatan dari Bupati yang telah habis masa jabatannya kepada Pj Bupati.
Gubernur Lampung juga mengucapkan, terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Sujadi Saddat dan Wakilnya Fauzi, kemudian Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad dan Wakilnya Fauzi Hasan, dan Bupati Mesuji Saply TH dan Wakilnya Haryati Cendralela yang telah selesai masa jabatannya. Atas pengabdian yang telah diberikan selama ini di masing-masing daerah.
"Tidak dapat dipungkiri, kemajuan daerah Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Pringsewu yang telah dicapai hingga saat ini, merupakan hasil kerja keras, buah pemikiran, cipta, rasa dan karsa yang telah Saudara-Saudara curahkan,"ujarnya.
Selanjutnya, kepada para pejabat struktural Pemerintah Provinsi Lampung yang baru saja dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Penjabat Bupati, Gubernur ingatkan bahwa Jabatan ini bersifat sementara. "Oleh karenanya, kami meminta untuk segera menyesuaikan diri, menetapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menjaga harmonisasi daerah, menjaga kondusifitas kehidupan bermasyarakat, mempercepat pemenuhan pelayanan publik, serta merealisasikan pembangunan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Rencana Strategis maupun Rencana Kerja Daerah, demi terwujudnya Masyarakat Lampung Berjaya,"ucap Gubernur.
Gubernur juga mengingatkan, Penjabat Kepala Daerah memiliki peran, fungsi dan kewenangan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka Penjabat Kepala Daerah dilarang untuk :
1. Melakukan mutasi pegawai;
2. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya;
3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Menurut Gubernur, terdapat sejumlah tugas penting dan strategis untuk segera ditangani dan dilaksanakan Penjabat Bupati yaitu Menyelenggarakan pemerintahan daerah di Kabupaten dan Memfasilitasi Tahapan Pemilukada di wilayahnya masing-masing.
"Tugas Kalian, menjaga serta menciptakan hubungan dan iklim yang kondusif antar tatanan Forkopimda, Parpol serta seluruh lapisan masyarakat. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten dapat
berjalan lancar, aman dan tertib. Menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” tegasnya.
Gubernur juga meminta, kepada segenap jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, DPRD Kabupaten, perangkat daerah, tokoh masyarakat, maupun unsur-unsur lintas sektoral lainnya yang ada di Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulangbawang Barat dan Kabupaten Pringsewu, untuk senantiasa mendukung Penjabat Bupati yang baru saja dilantik dalam melaksanakan pembangunan dan mengelola pemerintahan di masing-masing daerah.
Terkait Kebijakan perpanjangan atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang lebih sering disingkat dengan PPKM, untuk sementara akan berakhir pada tanggal 23 Mei 2022 dengan mempertimbangkan kondisi faktual tingkat paparan Covid-19 dan pencapaian vaksinasi bagi masyarakat, tetap menjaga pola hidup sehat.
“Saya menghimbau kepada segenap institusi serta warga masyarakat Provinsi Lampung sampai di pedesaan, untuk tetap antisipatif serta menjaga kebiasaan pola hidup bersih dan sehat dalam segala aktifitas kesehariannya,” pungkasnya.(Adv)