Polres Tanggamus Amankan Kendaraan dan Terduga Pelaku Pengecor BBM Subsidi Ilegal

Polres Tanggamus Amankan Kendaraan dan Terduga Pelaku Pengecor BBM Subsidi Ilegal Foto. Abiarsya bintangpost.com.

Tanggamus (BP) : Jajaran Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang warna silver BE 2108 VS yang sudah dimodifikasi dan berisi drum plastik ukuran 1000 Liter, pengangkut BBM bersubsidi ilegal.

Pengamanan kendaraan tersebut, diduga akan melakukan pengecoran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, di areal stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terletak di Pekon Banjarnegeri Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus. 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan menerangkan, kendaraan tersebut diamankan saat berada di areal SPBU Banjarnegeri. Dan diduga hendak melakukan pengecoran BBM subsidi jenis solar. 


Selain kendaraan tersebut, kata Kasat, petugas turut mengamankan dua orang remaja berinsial NF (17) dan ER (17) warga Kecamatan Pugung yang berada di dalam kendaraan tersebut. 

"Kendaraan berikut dua remaja ini diamankan pada Kamis 14 April 2022 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari," kata AKP Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi. 

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/6396/satres-narkoba-polres-tanggamus-tangkap-tiga-oknum-honorer-pemkab-tanggamus

http://bintangpost.com/read/6410/tni-ad-bantu-program-pemerintah-atasi-kesulitan-air-bersih-bagi-masyarakat

Kasat mengungkapkan, kronologis diamankannya kendaraan dan kedua remaja itu saat pihaknya melakukan patroli malam bersama Tim Tekab 308 Polres Tanggamus, yang mendapatkan informasi adanya kendaraan Toyota Kijang BE 2108 VS yang akan mengecor BBM di SPBU Pekon Banjar Negeri. 

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Tekab menindak lanjuti dengan mendatangi lokasi areal SPBU Banjar Negeri dan mengamankan 1 unit mobil Toyota Kijang warna Silver BE 2108 VS yang di dalamnya terdapat 1 buah drum plastik ukuran 1000 liter yang sudah di modifikasi. Serta 1 unit mesin penyedot air dan 2 buah selang ukuran 1,5 meter. 

"Kemudian barang bukti berikut pemilik kendaraan kita amankan ke Polres Tanggamus guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya. 


AKP Hendra Safuan menambahkan, terhadap kedua remaja tersebut diduga menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Dan juga, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. 

"Kadua terduga pelaku ini sementara diamankan di Polres Tanggamus. Sebab diduga melakukan aktivitas pembelian minyak solar di SPBU Banjar Negeri," tutupnya. [Abiarsya]

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment