PTPN VII Sosialisasi Permen BUMN Program TJSL

PTPN VII Sosialisasi Permen BUMN Program TJSL Foto. Ist bintangpost.com.

BANDARLAMPUNG-BINTANGPOST : Guna meningkatkan kepedulian perusahaan dalam pelaksanakaan Program Tanggungjawab Sosial Lingkungan (TJSL), PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VII memberikan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) BUMN No. PER-05/MBU/04/2021.

Dibuka langsung oleh SEVP Bussines Suport, Okta Kurniawan, kegiatan yang diikuti seluruh Asisten SDM dan Umum Unit PTPN VII wilayah kerja Lampung ini, digelar di Ruang Harmoni, Senin (13/12/2021).

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/5659/webinar-nasional-ikbi-ptpn-grup-gelar-seminar-ikhtiar-menjadi-ibu-idola

http://bintangpost.com/read/5654/ptpn-vii-dan-apindo-jalin-kerjasama

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali merubah peraturan terkait Program TJSL perusahaan BUMN dengan diterbitkannya Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/04/2021.

Peraturan tersebut merupakan penyempurnaan dari Permen BUMN, Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkugan BUMN. Sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Permen BUMN PER-02/MBU/04/2020, tentang perubahan ketiga atas Permen tahun 2015.

"Perubahan Permen ini harus dipahami oleh semua petugas TJSL di unit usaha, bagaimana mekanisme administrasi setelah adanya Permen yang baru," ujar Okta Kurniawan mengawali sambutannya.


Menurut dia, selama ini keberadaan Unit PTPN VII memiliki nilai positif, yang dapat memberikan nilai lebih terhadap peningkatan perekonomian masyarakat sekitar melalui prorgam kemitraan UMK.

Sesuai dengan program kementerian BUMN, lanjut Okta, yang mewajibkan BUMN melakukan pembinaan dan meningkatkan perekonomian dilingkungan perusahaan. Khusus di PTPN VII, dalam menyalurkan program TJSL masih memiliki kendala yang harus dievaluasi, sehingga kedepan harus lebih baik lagi. Terutama perbaikan terkait persyaratan pengajuan dan meminimalisir kredit macet.

"Bagian sekretariat yang membawahi program TJSL, saya minta untuk lebih intens melakukan pembinaan dan pengawasan dengan melaksanakan kunjungan ke unit unit usaha yang menangani program ini," katanya.

Dalam kesempatan itu, Okta juga meminta kepada semua Asisten SDM & Umum serta Krani yang ikut dalam sosialisasi ini dapat menyimak dan mengaplikasikan materi yang diberikan. 

Dia juga menegaskan, kepada semua yang hadir, agar jangan sampai menyalahgunakan program Kemitraan TJSL. Semua penanggungjawab diminta untuk tertib administrasi dan melakukan pembinaan kepada Mitra Binaan yang ada di Unit kerjanya. Bila ada yang menyalahi aturan pihak manajemen tidak segan-segan untuk memberikan sanksi.

"Program TJSL ini merupakan image corporate bulding. Bila program TJSL ini bisa dijalankan dengan baik, artinya perusahaan baik dan sehat, sehingga perusahaan akan dinilai sebagai perusahaan yang lebih baik," ucapnya.

Sementara itu, Kasubag Humas, Fitri Sartika dalam paparannya menjelaskan poin-poin perubahan dari PKBL menjadi program TJSL BUMN.

Dimana sebelumnya nomenklatur PKBL diubah menjadi TJSL, nilai penyaluran Kemitraan hingga Rp250 juta dalam jangka waktu 3 tahun. Dan program yang dilakukan harus berdasarkan analisis dampak perusahaan, dan berorientasi pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Suistanable Development Growths  (SDGs) dengan jasa administrasi sebesar  6% efektif.

Selain itu, tambahnya, perubahan lainnya yaitu mengenai Laporan Kinerja dan Pelaksanaan Program TJSL BUMN menjadi bab tersediri dalam Laporan Tahunan Perusahaan. Dan Laporan PUMK ini diaudit terpisah, namun menjadi bagian dari Laporan Program TJSL BUMN.

"Khusus Pelaksanaan publikasi yang sebelumnya belum pernah diatur, dengan Permen yang baru publikasi dan komunikasi dalam pemberitaan, pelaksanaan TJSL  mengutamakan komunikasi dari aspek dampak Program TJSL BUMN dari penerima manfaat," ungkapnya. [red]



Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment