Wisata Tanggamus Kembali Dibuka. Ini Syarat Bagi Pengunjung dan Pengelola Wisata

Wisata Tanggamus Kembali Dibuka. Ini Syarat Bagi Pengunjung dan Pengelola Wisata Kadis Pariwisata Tanggamus Retno Noviana Damayanti.

TANGGAMUS-BINTANGPOST : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus Jumat, 24 September 2021, membuka kembali semua lokasi destinasti wisata yang ada di kabupaten setempat untuk umum.

Namun pembukaan tempat-tempat wisata yang ada di kabupaten tersebut, harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat, baik bagi para pengunjung maupun pengelola wisata. Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor : 360/4298/01/2021 Tanggal 21 September 2021.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/5210/kunker-deputi-iii-kantor-staf-presiden-ri-di-kabupaten-tanggamus

http://bintangpost.com/read/5183/polres-tanggamus-gelar-apel-pasukan-operasi-patuh-krakatau-2021

"Surat Edaran ini menerangkan tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19, bagi pengelola dan pengunjung wisata di Kabupaten Tanggamus ini," ujar Kadis Pariwisata Tanggamus, Retno Noviana Damayanti. 

Retno juga menjelaskan, terutama kepada seluruh pengunjung, dengan mengharuskan setiap pengunjung yang hendak berwisata ke Kabupaten Tanggamus ini, agar dapat menunjukan kartu vaksinasi dosis kedua. 

"Ini merupakan syarat mutlak. Walaupun saat ini Kabupaten Tanggamus sudah berada di zona kuning dengan menurunnya kasus penyebaran covid-19. Namun aturan ini tetap harus dipatuhi oleh seluruh pengelola dan pengunjung wisata yang ada diwilayah Tanggamus," tegasnya.

(Tugu Selamat Datang Kabupaten Tanggamus)

Retno juga mengungkapkan, bagi para pengelola objek wisata yang tidak dapat menerapkan dan mematuhi syarat dan ketentuan prokes covid-19 tersebut, akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi teguran hingga penutupan kembali tempat wisata tersebut.

Syarat dan ketentuan bagi pengelola tempat objek wisata ini, lanjut dia, yang harus dilakukan adalah dengan menerapkan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Dan juga, melakukan penyemprotan disinfektan dilokasi wisata secara rutin, memasang banner pemberitahuan kawasan wajib masker dan sudah divaksin. Serta menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan tempat cuci tangan, dengan melakukam pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari total kapasitas destinasi wisata yang dikelola.

"Kita berharap, dengan dibukanya kembali tempat-tempat wisata ini, seluruh pengelola dan pengunjung agar dapat mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Hal ini guna menekan penyebaran virus, dan mencegah munculnya kembali klaster baru covid-19 di areal lingkungan objek wisata yang ada di Kabupaten Tanggamus," tuturnya. (zul)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment