Terkait Covid-19, Rutan Kotaagung Bebaskan 11 Warga Binaan

Terkait Covid-19, Rutan Kotaagung Bebaskan 11 Warga Binaan foto : fandi/bintangpost.com.

BINTANGPOST : Usaha Rutan Kotaagung menekan kepadatan hunian dan antisipasi pencegahan Covid 19 di lingkungan Rutan terus dilaksanakan secara masif. Kamis (2/4/2020) Rutan Kotaagung kembali membebaskan 11 orang warga binaan dengan program integrasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.

Terbitnya, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Karutan Kotaagung, Akhmad Sobirin Soleh mengatakan, dengan terbitnya peraturan tersebut, kini warga binaan bisa dikeluarkan dengan 2 metode yaitu integrasi dan asimilasi.

Menurut Dia, saat ini jajarannya tengah memproses 66 orang warga binaan untuk menjalankan program asimilasi sampai 7 April 2020. Tetapi, perlu diingat program ini hanya bagi mereka yang menjalani pidana umum dan bukan pidana yang terkait dengan Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012.

"Seluruh warga binaan yang memenuhi syarat sesuai Permenkumham, kita proses tanpa terkecuali dan tanpa biaya sama sekali. Warga binaan yang diproses harus bersedia menanda tangani surat pernyataan bahwa akan menjalankan program Asimilasi/PB/CB/CMB dirumah masing-masing dan melakukan isolasi mandiri."

Sobirin mengingatkan,  agar warga binaan yang menjalankan program ini tidak main-main untuk mentaati peraturan yang berlaku. "Walau telah berada diluar Rutan, warga binaan tetap dalam bimbingan dan pengawasan Bapas dan Kejaksaan diwilayah hukum tempat mereka tinggal,"tegasnya.(fandi)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment