BINTANGPOST : Wakil Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari mengharapkan kepada seluruh camat dan kepala desa untuk dapat mendukung dan melancarkan program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan menjaga nama baik Kabupaten Lampung Timur. “Saya meminta agar program ini betul-betul sukses sesuai dengan harapan bapak Presiden dan tidak ada hambatan di lapangan”, ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Bidang Pertanahan dan Sosialisasi Inpres No 2 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Seluruh Wilayah Republik Indonesia di Aula Atas Kantor Bupati Lampung Timur, Jum’at (20/07/2018).
Lebih lanjut Zaiful berharap melalui pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan teknis terutama bagi pelaksana kegiatan PTSL di daerah sehingga dapat berjalan sesuai dengan program yang telah ditetapkan serta mendapatkan ilmu-ilmu baru yang nantinya bisa dijadikan pedoman pada pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam satu wilayah desa/kelurahan, dan juga termasuk pemetaan seluruh obyek pendaftaran tanah yang sudah terdaftar dalam rangka menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanahnya. Salah satu tahapan dari kegiatan pendaftaran tanah adalah kegiatan pengumpulan data fisik, dimana pada pengumpulan data fisik hasilnya akan optimal apabila dalam pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dilaksanakan secara sistematis mengelompok dalam satu wilayah desa/kelurahan lengkap, serta harus didukung dengan adanya ketersediaan peta dasar pendaftaran tanah.
Rapat Koordinasi dan
Sosialisasi tersebut hadir pula Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat Tarmizi, Asisten Bidang Administrasi Umum Wan Ruslan, Kajari Lampung
Timur Akhmad Syahrir Harahap, Pabung 0411/Lt Mayor Kav Joko Subroto, Kepala
Bagian Sumberdaya Polres Lampung Timur Kompol Wahyu A.S, Kepala BPN
Kabupaten Lampung Timur, Mangara Edison.
Kegiatan tersebut
berlangsung berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan
Pertanahan Nasional Nomor : 12 Tahun 2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang
Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap serta berdasarkan Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2018 tanggal 13 Februari 2018
Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah
Republik Indonesia.
Pada Rapat Koordinasi dan
Sosialisasi tersebut diketahui pula bahwa jumlah total sertifikat tanah di
Kabupaten Lampung Timur ialah 224381 sertifikat hak milik, 1150 sertifikat hak
guna bangunan, 831 sertifikat hak pakai, 253 sertifikat tanah wakaf, serta 24
hak guna usaha. (Asril )