BINTANGPOST : Tim gabungan dari Tekab 308 Satreskrim Polsek Palas polres Lamsel mengamankan dua orang pelaku Curanmor.
Penangkapan dua pelaku curanmor yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras polres Lamsel IPDA Noval Seno tersebut, di Desa Patok kecamatan Way Panji Lampung Selatan, Kamis (7/6/2018) kemarin.
Pelaku yang berhasil diamankan yaitu, Komang Ade Indrawan (18) dan Rizki Prastyo (16) warga dusun Purwotani Desa Bali Agung Kecamatan Palas Lamsel, berdasarakan laporan No. LP/543/VI/2018/res lamsel/sek palas tanggal 07 Juni 2018.
Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan, Kasat Reskrim polres Lamsel AKP Effendi mengungkapkan, kedua pelaku ini diamankan karena telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2018 milik warga Dusun Bali Dharma Desa Bali Agung Kecamatan Palas.
"Modusnya kedua pelaku ini dengan merusak kunci kontak motor yang sedang diparkir didalam dapur milik korban warga Dusun Bali Dharma Desa Bali Agung Kecamatan Palas. Yang kemudian di simpan dirumah teman pelaku, di desa Patok Kecamatan Way Panji," ujarnya.
Dia menambahkan, kedua pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti 1 unit sepeda motor suzuki smash warna merah hitam Nopol B 6066 NPF milik korban. Serta satu bilah senjata tajam berupa pisau, milik pelaku Komang Ade yang digunakan saat melakukan pencurian.
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.6 juta. Dan saat ini, kedua pelaku sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya. (Dji)