Polres Lampung Selatan Amankan Miras Impor

Polres Lampung Selatan Amankan Miras Impor Foto:adji/bintangpost.

BINTANGPOST : Kepolisian resor Lampung Selatan berhasil  mengamankan Miras berbagai Merk kelas atas sebanyak 7050 botol tanpa Cukai diduga dari Singapura, Sabtu (28/4/18) sekitar pukul 12.00 wib di Area pemeriksaan Seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung .

Ribuan botol yang dimasukkan kedalam 600 dus tersebut adalah jenis minuman bermerk untuk kalangan kelas atas, terdiri dari Merk Chivas Regal, Martini, Martel, Kahul, Vodka, Tequila, Red Lebel dan lainya.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Mohamad Syarhan SiK MH, Senin (7/5/18) saat melakukan Ekspos dihalaman Mapolres Lamsel kepada awak Media mengatakan bahwa, Sabtu (28/4/18) sekitar pukul 12.00 wib di Area pemeriksaan seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni petugas  berhasil mengamankan 7050 botol Miras ber Merk yang diduga tidak dilengkapi dengan surat surat serta tidak melalui Bea Cukai.

Miras yang diduga dari negara Singapura ini dikemas dimasukkan kedalam 600 dus yang dibawa oleh Truk Box  Tronton  dari Jambi menuju Jakarta ” kata Syarhan.

Dalam pemeriksaan ,salah satu pengemudi mengaku bahwa barang tersebut adalah milik ER warga negara Singapura yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang(DPO) ” lanjutnya .(7/5/18)

Kepada ER apabila tertangkap akan dikenakan pasal 106 dan pasal 110 UU RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, dan pasal 102 dan pasal 104 UU RI  Nomor 10 /1995 tentang Keberadaan dengan ancaman hukumab 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 5 Milyar.(Dji).

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment