Dalam Empat Jam, Satreskrim Polres Lamsel Bekuk Pelaku Pembunuhan

Dalam Empat Jam, Satreskrim Polres Lamsel Bekuk Pelaku Pembunuhan AKBP M. Syarhan, Kapolres Lamsel bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti dan pelaku pembunuhan.

BINTANGPOST : Dalam waktu empat jam, jajaran Satreskrim Polres Lamsel dan Polsek Penengahan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Kahuripan Kecamatan Penengahan kabupaten setempat.

Pelaku yang berinisial HM (23) warga Desa Taman Baru Kecamatan Penengahan tersebut, ditangkap empat jam setelah melakukan penusukan terhadap AR warga Desa Kahuripan.

Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan menjelaskan, tersangka tersebut dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki, karena melakukan perlawanan terhadap petugas.

"Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas, karena melawan petugas saat akan ditangkap," ujarnya.

Kapolres menceritakan, pembunuhan tersebut terjadi akibat HM (pelaku) dendam kepada korban, karena ditagih hutang sebesar Rp20 ribu dan diancam tidak boleh datang ke warung korban jika tidak membayar hutangnya tersebut.

"Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di Rumah Makan Bukit Kahuripan kecamatan Penengahan. Pelaku langsung menusukan pisau dibagian perut korban sebanyak 2 kali," jelasnya. 

Akibat perbuatannya tersebut, tambahnya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah diamankan, dengan barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu bilah pisau garpu berukuran 9 cm, gitar, dan pakaian korban," ucapnya. (Dji)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment