Puluhan Jrigen Ngantri Di SPBU Penengahan

Puluhan Jrigen Ngantri Di SPBU Penengahan Foto: adji/bintangpost.

BINTANGPOST: Konsumen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.335108 di Jalinsum Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan kerap kecewa terhadap pelayanannya.

Pasalnya, pihak SPBU lebih mengutamakan pembeli yang menggunakan jerigen dari pada kendaraan bermotor. 

“Saat kami hendak membeli premium (bensin) dibilang kosong. Kami diarahkan untuk mengisi Pertalite atau Pertamax. Namun saat sepeda motor yang mengangkut sejumlah jerigen justru dilayani,” kata pengendara sepeda motor yang menggerutu kepada petugas SPBU 24.335108 jalinsum desa Sukabaru, Penengahan, Jumat (27/4/2018) sore. 

Hal senada diungkapkan sejumlah warga yang berkumpul di Pos pengurus jasa penyeberangan kendaraan barang yang ada di seberang SPBU tersebut . 

Menurut mereka, menjelang petang puluhan kendaraan sepeda motor yang mengangkut jerigen kosong akan mengantri di areal SPBU yang lokasinya berada di samping RM Simpang Raya jalinsum tersebut. 

“Walau bensin dan solar ada, pasti mereka (petugas SPBU) bilangnya kosong. Mereka memilih mengisi jerigen dari pada melayani konsumen. Sebab setiap jerigen ukuran 35 liter, mereka mendapat upah cor sebesar Rp.5 ribu,” ujar salah satu pemuda yang eggan menyebutkan namanya. 

Sementara pantauan bintangpost.com pada Jumat (27/4/2018) sore, sejumlah pengendara motor dengan muatan jerigen warna  biru mulai berdatangan dan berkumpul di sudut SPBU.  

Dihubungi terpisah, Herman, pegawai SPBU 24.335108 membantah tudingan masyarakat konsumen. 

Seluruh konsumen, ujarnya, dilayani tanpa pandang bulu.”Pembeli menggunakan jerigen ataupun kendaraan pribadi dan motor kami layani dengan baik. Kalau premium kosong ya kami arahkan untuk mengisi Pertalite atau Pertamax. Itupun kalau mau, kami tidak memaksa,” ujarnya. 

Menyoal larangan SPBU menjual BBM menggunakan jerigen oleh Pertamina, Herman mengaku pengisian BBM jenis Premium atau lainnya menggunakan jerigen tidak menyalahi aturan.  

"Kami memiliki surat izin untuk menjual BBM jenis Premium menggunakan jerigen, Jadi dimana letak kesalahan SPBU ini," ucapnya.(27/4/18)

Sementara itu, berdasarkan surat edaran yang diterbitkan oleh Pertamina dengan nomor 407/F144A0/2016-S3, tentang larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar dengan menggunakan jerigen dari Stasiun Pengisian Bahan Bakau Umum (SPBU). [Dji]

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment