BINTANGPOST : Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan terus gencar memberantas peredaran minuman keras (Miras) di kabupaten setempat.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi wilayah bebas miras, di wilayah hukum Polres setempat.
Dengan dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Intelkam IPDA A. Latif, razia miras Polres Lamsel Sabtu malam menyasar ke warung-warung yang dicurigai telah menjual miras di dua tempat berbeda. Dan dalam razia tersebut, di dapati sembilan botol besar miras jenis Sempurna dan 120 liter tuak.
"Dalam razia ini, yang dilakukan di Way Urang Kalianda, kita menyita empat drigen minuman jenis Tuak kurang lebih 30 liter per drigen, dengan total keempat drigen kurang lebih 120 liter. Dan 9 botol minuman keras jenis Sempurna di warung Desa Merak Belantung Kalianda," ujar Kasat Intelkam AKP Riki Ganjar Gumilar, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP M.Syarhan.
Dia juga mengungkapkan, pihaknya mensinyalir masih banyak warung-warung yang menjual miras, baik oplosan maupun miras tradisional di wilayah kabupaten tersebut.
"Kami akan terus melakukan tindakan pencegahan dan peredaran miras diwilayah kabupaten ini. Sebagai bentuk upaya dalam meminimalisir dampak dari minuman keras, yang dapat membahayakan nyawa masyarakat Lampung Selatan," ungkapnya.
Dan kepada penjual miras ini, tambahnya, akan kita tindak sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, pungkasnya. (Dji)