BINTANGPOST : Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan musnahkan barang bukti hasil operasi Minuman Keras (miras) selama bulan April 2018 di wilayah hukum polres setempat, Jumat (20/4/2018).
Pemusnahan barang bukti miras tersebut, berhasil disita dari para pedagang pengecer yang menjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin usaha perdagangan, hasil produksi industri atau tradisional.
Barang bukti miras tersebut diantaranya, Anggur Merk Sempurna sebanyak 1.030 botol, Mansion sebanyak 39 botol, dan Tuak sebanyak 642 liter.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M.Syarhan menjelaskan, natang bukti miras ini hasil dari razia Polres Lampung Selatan, yang dilakukan serentak oleh 12 Polsek di 17 kecamatan yang ada di kabupaten Lampung Selatan.
Selain itu, lanjut Kapolres, razia minuman keras ini juga untuk menekan korban jiwa yang diakibatkan miras dan oplosan, dan dalam rangka kesiapan menyambut bulan suci ramadhan dikabupaten ini.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti miras ini hasil dari razia seluruh Polsek di kabupaten Lampung Selatan. Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan, dan menekan angka korban jiwa karena minuman keras oplosan," ungkap AKBP M. Syarhan.
Dia menambahkan, selain memusnahkan barang bukti miras ini, pihaknya juga melakukan pembinaan kepada para penjual miras dikabupaten setempat.
"Selain itu juga, para pedagang dan pengedar miras ini dikenakan tindak pidana ringan, sesuai dengan undang-undang tentang menjula dan mengedarkan minuman keras beralkohol," pungkasnya. (Dji)