Pringsewu (BP) : Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melaksanakan penyuluhan hukum (Penkum) dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2024 dengan tema "Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju".
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Pringsewu dan dihadiri oleh 252 peserta yang terdiri dari Kepala Pekon (Kakon) dan Badan Hippun Pemekonan (BHP) dari 126 pekon se-Kabupaten Pringsewu.
Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah daerah, khususnya melalui program “Jaga Desa”.
Baca Juga :
Program ini jugabertujuan untuk menjaga kondusivitas dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
"Kami ingin Kepala Pekon dan BHP memiliki pemahaman yang sama, terutama dalam pengelolaan dana desa. Kepala Pekon yang dipilih oleh masyarakat harus menjadi figur yang membawa perubahan positif bagi desanya dengan menjalankan fungsi sesuai tugas pokok dan fungsinya," ujar Wisnu.
Diketahui, penyuluhan ini mendapatkan respons antusias dari para peserta. Para Kepala Pekon dan anggota BHP aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait pengelolaan keuangan desa, fungsi BHP dalam mendukung transparansi, serta akuntabilitas di tingkat pekon. Selain itu, mereka juga berdiskusi tentang ketentuan pengadaan barang/jasa oleh pemerintah desa.
Dalam kegiatan tersebut, turut disampaikan juga oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja sebagai salah satu narasumber, terkait pentingnya penguatan peran BHP, yang memiliki fungsi strategis,
Yaitu diantaranya, Menggali dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, Menyusun anggaran dana desa bersama pemerintah pekon, dan Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Pekon.
Baca Juga :
Namun, lanjut dia, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, peran tersebut dirasakan belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara BHP dan pemerintah pekon untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Kejaksaan Negeri Pringsewu berharap melalui kegiatan ini, para Kepala Pekon dan BHP dapat lebih memahami pentingnya perannya dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk bersama-sama melawan korupsi demi Indonesia yang lebih maju," ungkapnya.
Turit hadir juga dalam kegiatan Penyuluhan Hukum ini, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Yanuar Haryanto, yang juga sebagai narasumber, untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para Kepala Pekon dan BHP mengenai pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, bebas korupsi, dan sesuai dengan ketentuan hukum. (sam)