BINTANGPOST : Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil meringkus 3 dari 4 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Selatan yang terjadi pada 13 Februari 2018 lalu.
Penangkapan ketiga pelaku ini dilakukan secara bertahap, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Effendi. Diantaranya adalah Rafli Dian Saputra (15), Irfan Afandi (15), Rudiyanto (20).
Kapolres Lampung Selatan AKBP M.Syarhan S.ik M.H menuturkan, pelaku pencurian bilik suara di KPUD Lampung Selatan mengambil bilik suara pada dini hari tepatnya pukul 05.00 WIB. Dengan cara memanjat pagar belakang, lalu mengambil bilik suara berbahan alumunium yang tertumpuk tepat di belakang gedung aula kantor KPU tersebut.
"Para pelaku ini mengambil sebanyak lebih kurang 1386 bilik suara, dan mengakibatkan kerugian yang ditaksir sebesar Rp138.6 juta," ujar Kapolres, saat menggelar Konferensi pers di Mapolres setempat, (18/4/2018).
Saat ini, lanjut dia, tiga pelaku pencurian dan empat orang penadah sudah di amankan di Mapolres Lamsel bersama dengan barang bukti, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dan Tim Tekab Lamsel, masih mengejar salah satu tersangka pencurian bilik suara, yang saat ini masih dalam pencarian atau DPO. Dan para tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Dan untuk tersangka penadah, dijerat dengan pasal 480 ke-1, ke-2 ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," ungkapnya. (Dji)