BINTANGPOST : Tim tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil melakukan pengembangan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada hari Sabtu 14 April 2018 sekira pukul 03.00 Wib di Kec. Gedung Haji Kab.Tulang Bawang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim polres Lamsel.
Pelaku diamankan petugas atas dasar Laporan Polisi No. Pol.: LP/B- 390 /IV/2018/RES LAMSEL/ SEK KLD, tanggal 01 April 2018
Kapolres Lampung Selatan AKBP M.Syarhan melaui Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Effendi menjelaskan , Tersangka ditangkap oleh Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lamsel saat berada ditempat persembunyian tersangka di Kec.Gedung Haji Kab.Tulang Bawang
"Ya mas , Sabtu kemarin kami melakukan pengembangan ke tulang bawang dan berhasil mengamankan satu DPO tindak pidana pencurian dengan kekerasan" Ungkap AKP Effendi, Minggu (15/4/18).
AKP Efenndy juga menjelaskan pelaku telah melakukan pencurian kekerasan terhadap ibu Silvianadi Jl. Ketang Lingkungan 5 Kel. Way Urang Kec.Kalianda Kab. Lamsel. pelaku ini sempat kabur dan melakukan penangkapan ditempat persembunyian pelaku di Kec.Gedung Haji Kab.Tulang Bawang.
Identitas pelaku EDI SURANTO Bin BISMO, 26 tahun, alamat Desa Napal Kec. Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan.
"Barang bukti yang kami amankan berupa Satu buah Handphone merk ALDO warna hitam ,hp android samsung warna putih , dan motor Vega R" terangnya lagi.
Dalam kejadian ini , pelaku dijerat dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara (dji-aap).