Hakim Tunggal Praperadilan Menolak Gugatan Tersangka WJS

Hakim Tunggal Praperadilan Menolak Gugatan Tersangka WJS Foto. Ist bintangpost.com.

Pringsewu (BP) : Hakim Tunggal Sidang Praperadilan pada Pengadilan Negeri Kota Agung membacakan putusan, bahwa menolak gugatan dari Tersangka WJS selaku pemohon. Sehingga penetapan Tersangka WJS dalam Penyidikan Perkara Korupsi BPHTB Pringsewu oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu dinyatakan sah, pada Selasa (2/7/2024) kemarin.

Sebelumnya, Pemohon yang diwakili oleh Kuasa Hukum Tersangka WJS mengajukan tiga orang ahli, yaitu ahli keuangan negara dan perpajakan, ahli hukum administrasi negara, dan ahli hukum pidana. Dalam persidangan, terjadi perbedaan sudut pandang regulasi perundang-undangan antara Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai pihak Termohon dengan ahli dan kuasa hukum dari pihak Pemohon.


Putusan Praperadilan ini membuktikan bahwa Tim Penyidik Kejari Pringsewu telah bertindak secara profesional sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Penetapan Tersangka WJS diawali dengan telah diperolehnya minimal dua alat bukti yang sah sebelum WJS ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Baca juga : 

Dana dalam persidanham itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.H., dalam arahannya kepada tim penyidik menekankan agar tetap fokus pada penyelesaian penanganan perkara a quo hingga tuntas. (Gus)






Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment