BINTANGPOST : Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut yakni RH (30) warga Pekon Tanjung Jaya dan IF (24) warga Pekon Badak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, Selasa 10 April 2018 malam kemarin.
Selain ditangkap, Tim Tekab Polres Tanggamus juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone warna putih gold, yang merupakan milik korban Muhizar (38) yang tak lain adalah teman pelaku warga Pekon Badak kecamatan Limau Tanggamus.
Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. S.IK mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku ini hasil dari penyelidikan atas laporan korban pada tanggal 5 April 2018 di Polsek Limau.
Dan kemudian, lanjutnya, tim Tekab menangkap salah satu pelaku (RH) di rumah mertuanya di Pekon Tanjung Jaya, yang kemudian tim menangkap pelaku kedua yaitu IF di Pekon Badak.
"Kedua pelaku ini ditangkap tanpa perlawanan," ujar AKP Devi Sujana, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (11/4/2018).
Dia menceritakan, kronologis pencurian berdasarkan keterangan para pelaku, mereka masuk kedalam rumah korban (Muhizar), melalui jendela kamar depan yang tidak ada teralis sekitar pukul 02.00 pagi, lalu mengambil dua handphone milik korban.
"Pencurian tersebut sudah direncanakan sejak siang, saat pelaku RH bermain dirumah korban. Dan kemudian sekitar pukul 02.00 dini hari, pelaku RH mengajak IF untuk mencuri dirumah korban (Muhizar), lalu mengambil dua HP milik korban," jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, saat ini petugas sedang mencari barang bukti salah satu handphone, yang menurut keterangan para pelaku bahwa sudah dijual.
"Dan atas perbuatannya ini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ungkapnya. (Sis)