Bandarlampung (BP) : Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang berasal dari 261 Perkara Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (InKracht) periode 20 Juli hingga 14 Desember 2023.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Dinas Lingkungan Hidup, Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame Bandarlampung, Kamis (14/12/2023).
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi menyampaikan, pemusnahan Barang Bukti ini bukan hanya sebagai aksi formal, namun juga merupakan komitmen kuat untuk menjaga integritas penegakan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/8508/mayjen-tni-yanuar-adil-ptpn-vii-pilar-stabilitas-nasional
"Proses pemusnahan barang bukti kita lakukan dengan cairan konsentrat dan dibuang ke selokan untuk ektasi dan sabu-sabu. Senjata tajam dan senjata api dipotong menggunakan gerindra, dan barang bukti lainnya seperti ganja, kosmetik, pakaian, tas, kasur busa, uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar," ungkapnya.
Diketahui, kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Polresta Bandar Lampung, BNN Provinsi Lampung, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, serta para Kasi, Kasubagbin, dan pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah Barang Bukti Narkotika, Sabu-sabu kurang lebih 110,453 Gram, Ganja 1246,2398 Gram, Extacy 2,2613 Gram dan 127 butir, Psikotropika 88 Butir. Kemudian, senjata api 2 pucuk, senjata jenis gas gun 1 pucuk, amunisi 6 butir, barang bukti kosmetik, senjata tajam, handphone berbagai macam merk, pakaian dan tas, bahan peledak jenis Bom Ikan, Kasur busa palsu, uang palsu. (red)