BINTANGPOST : Menindak lanjuti Surat Keputusan (Skep) Kepala Kepolisian Daerah Lampung Nomor Kep/240/III/2018 per tanggal 26 Maret 2018, Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu akan segera merubah Nomeklatur menjadi Polsek Pringsewu Kota.
"Nomeklatur Polsek Pringsewu menjadi Polsek Pringsewu Kota ini sesuai dengan Skep Kapolda Lampung nomor 240. Dan hal ini juga dalam rangka persiapan Polres Pringsewu yang saat ini dalam tahap persiapan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu," ujar Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, saat dihubungi bintangpost.com, Kamis (29/3/2018).
Kapolres juga menjelaskan, Polres Tanggamus akan segera mensosialisasikan hal tersebut kepada pihak Pemkab Pringsewu, Forkopimda, kecamatan dan masyarakat setempat.
Dia juga berharap, dengan nama baru Polsek Pringsewu Kota ini, dapat lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
"Semoga dengan perubahan nomeklatur baru ini, menjadi semangat baru Polsek Pringsewu Kota dalam melayani masyarakat," ungkapnya.
Diketahui bintangpost.com, dalam Skep Kapolda Lampung itu selain Polsek Pringsewu, juga terdapat tujuh perubahan nomeklatur Polsek jajaran Polda Lampung. Diantaranya Polsek Teluk Betung Barat Polresta Bandar Lampung, menjadi Polsek Teluk Betung Timur. Polsek Tanjungan Polres Lampung Selatan menjadi Polsek Katibung, Polsek Bahuga Polres Way Kanan menjadi Polsek Buay Bahuga, dan Polsek Belalau Polres Lampung Barat menjadi Polsek Sekincau.
Kemudian, di Polres Tulang Bawang terdapat tiga Polsek yang berubah nomeklatur nya, yaitu Polsek Tulang Bawang Udik menjadi Polsek Tumijajar, Polsek Gedong Meneng menjadi Polsek Dente Teladas, Polsek Gunung Terang menjadi Polsek Gunung Agung. (Cikhan)