Bupati Pesawaran Pimpin Rakor Tindak Lanjut GTRA

Bupati Pesawaran Pimpin Rakor Tindak Lanjut GTRA Foto. Red bintangpost com.

Pesawaran (BP) : Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona memimpin rapat Pasca Koordinasi Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten setempat tahun 2023, yang digelar diruang rapat Teluk Ratai, Rabu (24/5/2023).  

Dalam rakor ini, Bupati menjelaskan, membahas perselisihan, apakah STM atau apakah SGB atau tanah yang belum berstatus. Serta juga mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dirancang Presiden R.I Jokowi Widodo.

"Kemudian, salah satu concern adanya rapat GTRA ini adalah untuk melegalisasi hak masyarakat di Desa Sungai Langka, dan berharap adanya masukan juga saran dari seluruh peserta rapat hari ini, serta mohon dukungan semua pihak agar masalah pertanahan ini cepat terselesaikan," ujar Bupati.

Dalam rapat itu, Bupati juga memaparkan, bahwa ada dua jenis lokasi kegiatan GTRA,  yang pertama lokasi tanah objek Reforma Agraria yaitu HGU di Pemkab Pesawaran dan Lokasi Kampung Reforma Agraria. 

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/8149/nanda-indira-dendi-buka-pelatihan-bahasa

http://bintangpost.com/read/8165/bupati-dendi-buka-rakor-gugus-tugas-reforma-agraria

Kemudian kedua, kata dia, lokasi penanganan potensi sengketa dan konfilik yaitu, Desa Poncorejo Kecamatan Wayratai, dan Desa Sungai Langka Kecamatan Gedung Tataan. 

"Saya juga mengimbau, agar semua yang bertugas di lapangan harus berkoordinasi kepada para camat dan kepala desa untuk dapat menghadirkan pemilik tanah dan dilaksanakan berdasarkan skala prioritas (clear and clean)," ucapnya. 

Sementara itu, Kepala BPN Pesawaran Aan Rosmana menyampaikan agenda yang harus dilakukan kedepannya, yaitu penyelesaian tanah di Kecamatan Way Ratai, kemudian penyelesaian kasus Desa Sungai Langka dan melakukan tandatangan MoU antara BPN dan Pemkab Pesawaran. Serta Lanal yang berkaitan dengan aset-aset milik Lanal Lampung, agar secara hukum memiliki kepastian tentang aset angkatan laut.

Sedangkan dalam penyelesaian sengketa di Desa Sungai Langka, dia menjelaskan, pihaknya membutuhkan dukungan dari Kejaksaan dan payung hukum dari pengadilan. 

"Sekali lagi ini semata-mata untuk kebaikan masyarakat Sungai Langka. Dan juga kebaikan untuk masyarakat di Pesawaran," tuturnya.

Sedangkan menurut pendapat Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo yang hadir dalam rakor sengketa pertanahan ini menyampaikan bahwa, bisa terjadi karena adanya oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan sendiri. 

Untuk itu, Kapolres meminta kepada tim, harus memiliki integritas yang baik. Sebab permasalahan tanah ini bisa menyebabkan stabilitas keamanan di Pemkab Pesawaran. 

"Saya berharap, agar semua pihak mau mengawal kegiatan ini dari awal, sehingga bisa menjamin keamanan dan keselamatan warga di Kabupaten Pesawaran. Kita harus bekerja dengan baik untuk menyukseskan kegiatan ini. Saran saya kita harus menentukan action plan, yaitu mencari dasar hukum yang jelas jadi BPN dan harus memiliki dasar hukum yang kuat untuk menerbitkan sertifikat yang baru," ungkapnya.

Diketahui, turut hadir dalam Rakor tersebut, Kajari, jajaran terkait dan kepala OPD dilingkup Pemkab Pesawaran. (doy)












    

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pesawaran.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment