Polres Lamsel Amankan Pelaku Pencurian Ternak di Kedaton Kalianda

Polres Lamsel Amankan Pelaku Pencurian Ternak di Kedaton Kalianda Foto. Jito bintangpost.com.

Lampungselatan (BP) : Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamsel, yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Heri Sandi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berikut dua ekor sapi barang bukti pencurian, Minggu (26/2/2023).

Penangkapan ketiga tersangka pencuri hewan ternak sapi di wilayah hukum Polres Lampung Selatan yang terkenal licin ini tentunya sangat melegakan, karena telah membuat resah masyarakat kabupaten setempat.

Ketiga tersangka tersebut, yaitu A (55) warga Dusun Sungkai, Desa Hara Banjarmanis, AI (41) warga Dusun Lebak Sungkai Desa Tajimalela, dan M (72) warga Dusun Banyumas Desa Agom, Kecamatan Kalianda Kabupaten Lamsel.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin menerangkan, penangkapan tersebut bermula saat penggerebekan di rumah tersangka pelaku M (72), dan ditemukan dua ekor sapi di kandang miliknya.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/7988/hari-bhakti-kesehatan-polres-lamsel-gelar-sunat-massal

http://bintangpost.com/read/7971/polres-lamsel-ringkus-pelaku-curas-di-campang-tiga-sidomulyo

Hasil interogasi petugas, lanjut dia, dua sapi tersebut menurut pelaku M didapat dari A (55) dan AI (41). Dan tak menunggu lama, petugas lalu menggerebek rumah pelaku AI, dimana disitu juga ada pelaku A.


Kasat mengungkapkan, saat akan ditangkap, pelaku A mencabut golok yang ada diatas meja. Kemudian petugas menghimbau agar tersangka meletakan senjata tajam, namun tidak digubris sehingga petugas harus memberi tembakan peringatan. Akan tetapi tersangka A (55) malah berlari kearah petugas.

"Akibat aksinya itu, petugas memberikan tindakan tegas terukur, dikarenakan dapat membahayakan," terang Kasat Reskrim, Selasa (28/2/2023).

AKP Hendra Saputra juga menerangkan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, aksi pencurian dilakukan bersama pelaku S (DPO) pada Minggu (26/2/2023) sekira pukul 00.00 WIB. Dengan korbannya yaitu S (51) yang merupakan warga Dusun VII Pubian Stadion Desa Kedaton Kalianda.

Kejadian tersebut diketahui korban saat bangun tidur sekira jam 06.00 WIB. Korban mengecek sapi dalam kandang yang berada di belakang rumah sudah tidak ada.  

"Modus operandinya, tersangka mengambil dua ekor sapi betina warna putih dengan cara merusak dan membuka kunci kandang yang terbuat dari kayu dengan menggunakan oli. Hal itu dilakukan, agar dapat memudahkan melepas kunci yang terbuat dari kayu. Kemudian tersangka memotong kalung sapi dari kuningan dan membawa sapi keluar dari kandang ke arah stadion," jelasnya.

Akibat pencurian ini, kata Kasat, korban mengalami kerugian ditaksir kurang lebih Rp25 juta, lalu korban melapor ke Mapolres Lamsel atas pencurian tersebut.

"Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diamankan dua ekor sapi betina warna putih milik korban, satu buah kalung sapi dari kuningan, satu buah potongan tali nilon panjang kurang lebih 0,5 meter, satu buah kayu kunci kandang sapi dan sebilah golok milik pelaku A (55). Dan atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (Jito)










     

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment