Polres Lamsel Ringkus Pelaku Curas di Campang Tiga Sidomulyo

Polres Lamsel Ringkus Pelaku Curas di Campang Tiga Sidomulyo Foto. Jito bintangpost.com.

Lampungselatan (BP) : Tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel) dan Polsek Sidomulyo, meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi di Campang Tiga Sidomulyo Kabupaten Lamsel. 

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial BA (30), warga Desa Suka Marga, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, yang diringkus di Desa Negeri Pandan, Kalianda, kabupaten setempat sekira pukul 04.50 Wib, Jumat (17/2/2023).

Kapolsek Sidomulyo, AKP Hendra Saputra menerangkan, pelaku BA (30) yang merupakan seorang residivis ini, ditangkap bersama dengan seorang rekannya, yang melakukan pencurian motor milik Parjiman, di Dusun Sumberrejo, Desa Campang Tiga, Sidomulyo, Lampung Selatan pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/7954/tim-tekab-308-polres-lamsel-amankan-empat-pelaku-curat

http://bintangpost.com/read/7915/sat-polairud-polres-lamsel-tinjau-aktivitas-gunung-anak-krakatau

Kapolsek menjelaskan, modus pelaku dalam melakukan aksi pencurian dengan mendatangi rumah korban bersama dengan seorang rekannya menggunakan motor Honda Vario. Lalu, seorang pelaku turun untuk mengambil motor milik korban yang terpakir di samping rumah.

"Namun saat para pelaku hendak kabur dengan membawa motor, korban mengetahui aksi keduanya," jelasnya saat dikonfirmasi awak media.


Bersama dengan anaknya, korban lalu mengejar pelaku ke arah Dusun Titinangi. Lalu korban menabrakan motornya ke motor yang dikendarai pelaku hingga terjatuh. Dan saat itu pelaku mencabut senjata tajam yang dibawanya, dan melukai korban, terang Kapolsek.

AKP Hendra juga mengungkapkan, pelaku kemudian melarikan diri ke arah kebun yang ada di belakang rumah warga, sedangkan korban mengalami luka bacok pada bagian perut dan tangan sebelah kiri, dibawa warga ke rumah seorang bidan untuk mendapatkan perawatan, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar Kalianda.

Atas perbuatanya tersebut, Kapolsek mengungkapkan, pelaku BA ini akan dikenakan pasal Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti yakni satu Helm warna merah milik pelaku, sepotong singlet berwarna putih yang berlumuran darah milik korban, satu unit sepeda motor milik korban. Dan saat ini, kita masih memburu rekan pelaku yang masuk DPO," ungkapnya. (Jito)









    

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment