Pejabat Disdukcapil Lamtim Langgar Aturan Dan Serobot Tanah Pemerintah

Pejabat Disdukcapil Lamtim Langgar Aturan Dan Serobot Tanah Pemerintah Dokumentasi pembangunan ruko milik sekretaris Disdukcapil yang dibangun di atas tanah pemerintah (ist).

BINTANGPOST : Seyogya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi contoh masyarakat dalam menaati aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah. 

Namun hal itu tidak berlaku bagi Sekertaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Martimbang, yang di duga telah melanggar aturan dengan mendirikan sejumlah bangunan di atas tanah milik pemerintah daerah.

Bangunan berupa toko yang didirikan diatas tanah pemerintah oleh Sekretaris Diadukcapil tersebut, selain melanggar aturan, juga menutup saluran irigasi milik Balai Besar Pengairan. 

Seperti yang dikatakan petugas Pemberdaya Petani Pemakai Air (P3A) Balai Besar Pengairan yang mengungkapkan bahwa. Pihaknya sebelumnya sudah mengingatkan kepada yang bersangkutan (Martimbang), untuk tidak mendirikan bangunan di atas irigasi milik Balai Besar Pengairan tersebut.

Namun, katanya, sekertaris tersebut tidak menghiraukan peringatan dan himbauan, dan tetap membangun dilokasi tersebut.

"Kita sudah mengingatkan, namun dia masih tetap saja bangun disitu. Dan toko (bangunan) itu sekarang sudah beroperasi, alhasil menyumbat aliran air yang di gunakan untuk mengairi hektaran sawah yang ada di bawah lokasi ini," ujar petugas tersebut yang enggan disebutkan namanya kepada bintangpost.com.

Selain itu, lanjutnya, dampak bangunan yang didirikan diatas tanah pemerintah dengan luas 7 x 2 meter tersebut, sering membuat banjir ketika hujan datang.

"Karena bangunan tersebut, ada sekitar empat hektar sawah yang saat ini tidak terairi akibat penyumbatan irigasi. Padahal sebelumnya, kami sudah memberi himbauan kepada yang bersangkutan, agar tidak membangun disitu. Namun dia tetap membandel," katanya. 

Terpisah, Sekertaris Disdukcapil Lamtim Martimbang membantah hal tersebut, saat ditemui media ini. Dia mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah miliknya, dan bukan milik Balai Besar Pengairan. 

"Tanah itu milik saya, bukan milik Balai Besar Pengairan. Dan saya memiliki Surat Kepemilikan Tanah (SKT) nya. Seharusnya Balai Besar Pengairan berterimkasih kepada saya, karena jalur irigasinya saya tutup. Soalnya irigasi ini sudah lama tidak terpakai, dan dapat membahayakan orang lain," ujar Martimbang, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/03/2018).

Dan saat disinggung tetang peringatan yang diberikan kepada dirinya. Martimbang juga membantah bahwa dirinya tidak pernah merasa di beri peringatan atau teguran.

"Tidak ada yang pernah ngasih saya teguran terkait hal ini," ungkapnya singkat. (Asril)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Timur.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment