Pengesahan Perda RTRW Pringsewu 2O22-2O42

Pengesahan Perda RTRW Pringsewu 2O22-2O42 Foto. Gus bintangpost.com.

Pringsewu (BP) : Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu 2022-2042 disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD kabupaten setempat, Rabu (28/12/2022).

Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dalam sambutannya pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman ini mengatakan, RTRW Kabupaten Pringsewu 2022-2042 disusun berdasarkan perkiraan kecenderungan dan arahan perkembangan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dalam jangka waktu 20 tahun kedepan. 

"Oleh karena itu, keberadaan dokumen RTRW diharapkan dapat menjadi salah satu landasan kebijakan bagi Pemerintah Daerah dalam memicu pertumbuhan ekonomi wilayah yang dapat memberikan dampak secara signifikan, terhadap struktur ruang wilayah, tatanan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat," katanya.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/7811/rektor-uap-gelar-audiensi-dengan-pj-bupati-pringsewu

http://bintangpost.com/read/7795/pj-bupati-jawab-pemandangan-umum-fraksi-fraksi-dprd-rtrw-pringsewu

Dan dengan telah disahkannya Perda RTRW Pringsewu 2022-2042, Pj. Bupati mengungkapkan, akan menjadi acuan penting bagi dokumen perencanaan lainnya, baik yang bersifat sektoral maupun spasial. Antara lain Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencanan Pembangunan Infrastruktur Jangka Menengah (RPIJM), Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RPPPKP).

Dan juga, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan dokumen perencanaan lainnya. Selain itu, kegiatan-kegiatan usaha yang sebelumnya dihentikan, memungkinkan untuk dilanjutkan sepanjang telah sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan. 

"RTRW ini juga akan langsung menjadi acuan bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam mengeluarkan izin terhadap para investor. Dan juga bagi pihak BPN, keberadaan Perda RTRW Kabupaten Pringsewu 2022-2042 ini akan menjadi salah satu acuan dalam penerbitan sertifikat tanah," ujarnya.

Pj. Bupati menambahkan, bahwa ruang lingkup materi RTRW Kabupaten Pringsewu 2022-2042 mencakup 6 poin. Yaitu, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten, Rencana struktur ruang wilayah kabupaten, Rencana pola ruang wilayah kabupaten.

"Serfa Kawasan strategis kabupaten, Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten," pungkasnya. 

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, jajaran Pemerintah Daerah dan Forkopimda, serta anggota DPRD Kabupaten Pringsewu. (Gus)






    

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment