Pesawaran (BP) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran melaksanakan tahapan pembentukan badan adhoc untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.
Dalam hal ini, Ketua Divisi Perencanaan Informasi dan Data KPU Pesawaran, Dody Afriyanto menjelaskan, pendaftaran Badan Adhoc Pemilu 2024 untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai dibuka pada hari ini, Minggu, 18 Desember 2022.
Dan bagi masyarakat, kata dia, yang berkeinginan menjadi penyelenggara Badan Adhoc pada Pemilu 2024 harus mengetahui tata cara melakukan pendaftaran dan persyaratannya.
Dia juga menjelaskan, pendaftaran badan Adhoc KPU di Pemilu 2024 untuk PPS, berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Jika sebelumnya dilakukan secara manual, namun pada Pemilu 2024 ini pendaftarannya akan dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web. Yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat SIAKBA.
"SIAKBA ini secara resmi diluncurkan pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu," jelas Dody, Minggu (18/12/2022).
Baca Juga :
Dia juga mengungkapkan, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022, tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum.
Dia menjelaskan, SIAKBA merupakan aplikasi pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc, serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.
"Aplikasi SIAKBA ini akan digunakan oleh seluruh KPU, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota. Untuk semua calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc, dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc (PPK, PPS, PPLN)," ujarnya.
Dan secara umum, penggunaan aplikasi SIAKBA tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum, ungkapnya.
Dia juga menambahkan, Panitia Pemungutan Suara atau PPS akan bertugas di tingkat desa/kelurahan, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas ditingkat RT/RW/dusun/kampung atau sebutan lainnya. Adapun waktu pendaftaran PPS Pemilu 2024 dimulai hari ini, yaitu Minggu 18 Desember 2022.
Dan sampai dengan sore hari ini, Dody mengungkapkan, sudah ada sebanyak 169 Calon anggota PPS yang mendaftar di KPU Pesawaran. Dan diperkirakan, para pendaftar ini akan terus bertambah.
"Dan bagi masyarakat yang berminat, dapat menghubungi KPU Kabupaten/Kota setempat. Untuk mendaftar sebagai anggota PPS yang diawali dengan memiliki akun SIAKBA, dan nantinya akan diakses melalui halaman web atau klik https://siakba.kpu.go.id/. Dan sekaligus, tahapan pembentukan meliputi pengumuman pendaftaran calon anggota PPS, dan penerimaan pendaftaran calon anggota PPS," tambahnya. (doy)