PN Tanjungkarang Eksekusi Bangunan Rumah Permanen di Tanah Orang

PN Tanjungkarang Eksekusi Bangunan Rumah Permanen di Tanah Orang Foto. Ato bintangpost.com.

Bandarlampung (BP) : Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang melakukan eksekusi satu sunit rumah permanen yang berada di Jalan Pulau Pisang, Sukarame, Bandar Lampung, Selasa (29/11/2022).

Proses eksekusi bangunan rumah tersebut, sempat diwarnai cekcok mulut antara kuasa hukum penggugat, juru sita PN Tanjungkarang, dan pihak tergugat. Cekcok itu terjadi lantaran tergugat yang menghuni rumah tersebut enggan mengosongkan rumahnya. Dengan alasan karena masih ada penghuni kos yang berada di dalam rumah itu.

Namun setelah melalui negosiasi dan isi rumah di kosongkan, penggugat menggunakan alat berat eksavator untuk meratakan rumah ataupun bangunan yang berdiri diatas lahan seluas 559 meter persegi tersebut.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/7603/puluhan-karyawan-ikuti-donor-darah-ptpn-vii

http://bintangpost.com/read/7670/optimalisasi-aset-perusahaan-ptpn-vii-perkuat-kerjasama-pengamanan-dengan-kodam-iiswj

Diketahui, pengosongan lahan tersebut berdasarkan surat pelaksanaan eksekusi pengosongan Nomor 30/Pdt.Eks.PTS/2019/PN.Tjk.

Achmad Syafrudin selaku Kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa, pihaknya mengadakan penetapan atas pembacaan amar putusan pengadilan, dan juga eksekusi pengosongan lahan di Jalan Pulau Pisang ini.


Menurutnya, tanah seluas 559 meter persegi tersebut merupakan milik Hj. Rodiah yang sertifikat hak miliknya sudah ada sejak Juli 2006. Namun dilahan miliknya tersebut, justru dibangun satu unit rumah beserta empat kamar indekos oleh tergugat atas nama Formil.

"Sebelum bergulirnya perkara ini, tahun 2015 sampai proses hari ini, telah kita lakukan islah perdamaian. Dan dengan berbesar hati, kami datang ke rumah Saudara Formil sekeluarga besar untuk melakukan islah perdamaian, namun belum diperoleh titik temu," jelasnya.

Da saudara furmil, kata dia, telah melakukan upaya perlawanan mulai dari PN Jakarta Utara, PN.Tanjungkarang, PTUN Bandar Lampung, sampai ke PTUN Medan.

Gugatan demi gugatan, lanjut dia, telah dilalui dan sempat juga ke tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 29 April 2019 lalu.

"Pernah ada upaya mediasi dari PN Tanjungkarang tahun 2020, juga kasasi dan kontra kasasi di MA. Dan pada akhirnya, kita menang Kasasi pada 21 Oktober 2021 di MA," ungkapnya.

Dia juga menambahkan, surat teguran sudah dilakukan sebanyak lima kali untuk dilakukan mediasi. Namun pihak tergugat terus berupaya melakukan perlawanan hukum, akan tetapi tetap kalah hingga putusan PK Mahkamah Agung.

"Penggusuran ini dilakukan setelah ada ketetapan pengosongan lahan dari PN Tanjungkarang. Jadi bangunan di atas lahan ini langsung kita robohkan. Artinya tanah ini kembali diserahkan kepada Hj. Rodiah pemilik yang sebenarnya," pungkasnya. (Ato)





   

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment